Upah Guru Non Sertifikasi

Sebanyak 700 orang Guru non sertifikasi di Kota Tidore Kepulauan mendatangi Kantor Walikota Tidore, terkait upah guru non sertifikasi fungsional selama empat (4) bulan belum dibayarkan yang diterima langsung Pj Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepualuan, M Miftah Baay yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Ismail Dokumolamo dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Mansyur bertempat di Ruang rapat Sekretaris Daerah, Senin (26/4).

Dimana upah selama empat (4) bulan yang belum dibayar itu dari Bulan November dan Desember tahun 2020 dan 2021 triwulan l Bulan Februari dan Maret, guru non sertifikasi ini diketahui perbulannya mendapatkan upah tambahan penghasilan (tamsil) sebesar Rp.250 ribu, namun diterima per triwulan sebasar Rp.750 ribu.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan, Ismail Dukomalamo, meminta agar para guru non sertifikasi bisa bersabar, karena pembayaran tambahan penghasilan (tamsil) ini bukan dari pemerintah daerah melainkan pemerintah pusat (Kemendikbud).

” Tamsil inikan dana transfer pusat, Pemerintah Daerah ini bayar sesuai uang yang masuk saja, tahun ini dana yang masuk baru Rp.183 juta itu cukup bayar 1 bulan,” ungkap Ismail.

Selain itu, Ismail mengatakan terkait dengan tambahan penghasilan (tamsil)  yang diterima tidak utuh oleh para Guru non sertifikasi itu karena untuk pembayaran pajak,” Tidak potong, itu untuk pembayaran pajak. Sebagai warga negara yang baik harus bayar pajak,” ungkapnya.

Ismail juga mengatakan, terkait dengan tuntutan para guru non sertifikasi, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

” Besok, saya utus Sekertaris Dinas Pendidikan ke Jakarta untuk koordinasi dengan Kemendikbud terkait dengan tuntuan para guru ini,” tutupnya.

Hal senada juga yang disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepualuan, M Miftah Baay “ kita tunggu hasil kordinasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan jadi pada intinya kita harus sabar menunggu ”. Tutup M Miftah Baay

Menanggapi hal tersebut Kepala BPKAD, Mansur mengatakan  terkait untuk dana tamsil ini

Bukan Dana DAU tapi  Dana Khusus jadi pembayaran profesi tetap profesi, tamsil tetap tamsil  karena tidak bisa bayar lain karena semua sudah aturannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *