Sebanyak 173 peserta mengikuti Sosialisasi Pencegahan Peredaran dan penyalagunaan Minuman Keras (Miras ) di Wilayah Kota Tidore Kepulauan yang dibuka secara resmi oleh Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim MH dan juga selaku dari narasumber dari sosialisasi tersebut yang dipusatkan di Aula Gedung Pertemuan Desa Galala Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, Jumat (22/9/2023).
Dihadapan seluruh peserta sosialisasi Pencegahan Peredaran dan penyalagunaan miras, Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim MH menyampaikan akhir-akhir ini terjadi pesta miras yang luar biasa sehingga hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi di Desa maupun Kelurahan yang ada di Kota Tidore untuk itu perlunya kesadaran untuk menjaga dan menghindari miras.
Lanjutnya, dengan kehadiran para peserta sosialisasi ini kita bisa mencari solusi terkait hal ini agar tidak terjadi lagi, perlu kita ketahui bahwa kita sudah memasuki tahun politik, tahun politik di Maluku Utara khususnya Kota Tidore harus aman dan nyaman, tidak perlu terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan ini yang disebabkan miras.
“Atas nama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, mari kita sama-sama menjaga kamtibmas untuk Kota Tidore Kepulauan sehingga perlunya ada kesadaran dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan ini adalah tanggung jawab kita bersama” tutup Ali Ibrahim.
Narasumber dari Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Peredaran dan penyalagunaan Miras Ini Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol. Yuri Nurhidayat, Dandim 1505/ Tidore Letkol (Kav) Chalter Purba, Mewakili Kajari Kepala Seksi Intelijen Gama Palias,S.H.,M.H, Mewakili Pengadilan Negeri Hakim PN Soasio Made Riyaldi, S.H.,MK, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan Harun Hi Abdullah,S.E.
Dikesempatan yang sama materi yang disampaikan Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol. Yuri Nurhidayat mengatakan Maluku Utara pada umum tindak pidana itu terjadi awali dengan minuman keras oleh karena itu ini menjadi tanggung jawab kita bukan cuma polresta tapi melainkan seluruh masyarakat yang ada Kota Tidore Kepulauan.
Kepulauan Kombes Pol. Yuri Nurhidayat juga berpesan kepada peserta sosialisasi apabila ada gerakan yang mencurigakan terkait penyalagunaan mirasmohon agar dapat melaporkan langsung kepada kami.
Sementara Dandim 1505/ Tidore Letkol (Kav) Chalter Purba menyampaikan akibat konsumsi miras menyebabkan penurunan kesadaran maka dari itu perlu adanya upaya-upaya pencegahan yang tidak terlepas dari tanggung jawab kita bersama.
Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan Harun Hi Abdullah,S.E mengatakan dampak terkait konsumsi narkoba dan miras serta langka pencegahan terhadap jenis-jenis narkoba untuk itu perlu adanya kerjasama agar Kota Tidore bersih dari Narkoba dan Miras.
Mewakili Pengadilan Negeri Hakim PN Soasio Made Riyaldi, S.H.,MK juga mengatakan sekitar 400 kasus yang saya tangani itu 70 persen awal mula tindak pidana yang diawali dengan minuman keras.kalau dari segi grafik kasus tindak pidana naik drasti dari tahun ke tahun yang disebabkan oleh miras sehingga perlu adanya kebijakan dan upaya pencegahan yang terlepas dari tanggung jawab bersama.
Mewakili Kajari Kepala Seksi Intelijen Gama Palias,S.H.,M.H mengatakan perlu ditekankan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk dari pada bagian penegak hukum yang mana bagian dari penegak hukum itu secara garis besar itu adalah untuk terwujud suatu keadilan kepastian dan kemanfaatan itu dimana disitu ada substansi ada struktur, untuk itu mari kita membantu penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian dan TNI untuk memberantaskan penyakit masyarakat terkait miras.
Peserta dari sosialisasi ini Para Camat di Daratan Oba, Para Kapolsek Daratan Oba, Para Danramil Daratan Oba, Para Kades dan Lurah Daratan Oba bersama perwakilan tokoh masyarakat, Para Bhabinkamtibmas Daratan Oba dan Para Babinsa daratan Oba.
Sosialisasi dilanjutkan saran dan masukan dari peserta sosialisasi perwakilan tokoh agama dari Desa Gosale menyarankan untuk membangun post keamanan di Perbatasan Halamahera Barat dan Halmahera Utara sehingga bisa terkontrol masuk keluar miras menanggapi saran danmasukan tersebut Walikota Tidore Kepulauan akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan, diakhir sosialisasi para peserta melakukan Deklarasi Anti Minuman Keras dan Narkoba.