Rapat Paripurna Ke 6 Masa Persidangan I Tahun 2021

Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan yang disampaikan oleh Walikota Tidore Kepulauan beberapa waktu lalu (27/10), mendapat tanggapan positif dari lima fraksi DPRD yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat Sejahtera, Fraksi PAN, Fraksi PKB dan Fraksi Nasdem.

Hal ini terungkap saat Walikota Tidore Kepulauan menghadiri Rapat paripurna ke 6 masa persidangan I Tahun 2021 tentang penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sinen (1/11/2021).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak, dan diikuti 22 anggota DPRD dari 25 orang anggota, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Forkompimda Kota Tidore Kepulauan, Pimpinan SKPD, Camat, Lurah dan insan pers.

Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Abdurahman Arsyad mengatakan bahwa Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diharapkan dapat mempertahankan ketahanan pangan di Tidore sebagai sentra industri pertanian serta mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.

Selanjutnya, Ranperda tentang Perusahan umum daerah air minum luku celeng, Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan Ranperda ini dapat menjamin hak serta pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan air minum yang bersih,sehat, cukup dan layak dan perlu penataan pengelolaan perusahaan umum daerah air minum.

Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Tidore Kepulauan no 8 tahun 2013 tentang retribusi kekayaan Daerah dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Tidore Kepulauan no 7 Tahun 2013 tentang retribusi tempat rekreasi, Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah strategis dalam cakupan kedua jenis retribusi yang dimaksud,.

Sememntara, Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh, Afrizal Lasidji mengatakan bahwa keempat Ranperda dapat mengakomodir seluruh kepentingan kebutuhan penggunaan dan perlindungan hak-hak warga masyarakat Kota Tidore Kepulauan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta tidak membebani masyarakat, “untuk Ranperda perusahan umum daerah air minum luku celeng fraksi nasdem menyarankan nama perumda luku celeng dipertimbangkan kembali.” Harap Afrizal

Sedangkan ketiga fraksi yakni Fraksi PAN, Fraksi PKB dan Fraksi Demokrat Sejahtera mengharapkan untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *