Pj. SEKDA Muhammad Miftah Baay Menutup Secara Resmi Rakerda Tahun 2020

Penyerahan Rekomendasi Hasil Rumusan Rakerda oleh tim perumus kepada Pj Sekda

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Muhammad Miftah Baay menutup secara resmi Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2020 yang telah berlangsung selama dua hari dari tanggal 22-23 Desember 2020 di Aula Sultan Nuku, Rabu (23/12).

Pj Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Muhammad Miftah Baay dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan Rakerda ini telah menghasilkan sejumlah rekomendasi yang sangat penting bagi perumusan program dan kebijakan strategis pada Tahun-tahun yang akan datang.

M Miftah Baay juga berharap agar dengan rekomendasi ini dapat memberikan kontribusi bagi penguatan performa birokrasi yang terbuka dan bersaing ditengah perubahan regulasi teknologi yang sangat cepat.

“saya juga meminta dan mengharapkan kekompakan, solidaritas dan kebersamaan terus dibangun dan ditingkatkan baik dari Desa, Kelurahan, Pimpinan OPD, Forkompimda maupun seluruh stakeholder di Kota Tidore untuk  bersinergi dan mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang terbuka, smart dan kolaboratif.” tutup Miftah Baay

Sementara, Hasil Rekomendasi Rakerda Kota Tidore Kepulauan Tahun 2020 yang disampaikan oleh tim perumus yang diwakili oleh Kepala Bapelitbang Kota Tidore Kepulauan Sofyan Saraha mengatakan bahwa untuk memperkuat tata kelola Pemerintahan yang baik harus dimulai dari kepatuhan dan ketaatan Pemerintah terhadap seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku serta mengacu kepada pokok-pokok pikiran, arahan, saran dan tanggapan yang berkembang dari peserta Rakerda maka disampaikan sebanyak 24 rekomendasi hasil rumusan dari Rakerda yang sudah dibuat.

Selanjutnya, Rekomendasi hasil rumusan Rakerda ditandatangani oleh Tim perumus dan diserahkan kepada Pj Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan sebagai dasar perumusan program dan kegiatan pada Tahun yang akan datang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *