Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Kecamatan Tidore Timur sukses digelar oleh Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan di Aula Kantor Camat Tidore Timur, Jum’at (3/2/2023). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Walikota Tidore Kepulauan dalam hal ini diwakili oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, DR. Syofyan Saraha.
Dalam sambutannya, Syofyan mengatakan, patok tanah sangatlah penting bagi pemilik tanah, selain sebagai tanda yang dijadikan acuan oleh orang lain untuk mengetahui letak tanah yang dikuasai atau dimiliki. Patok juga berfungsi untuk menjaga fisik tanah agar tidak dikuasai orang lain. Dalam hal proses pembuatan sertifikat, patok juga mempermudah petugas Kantor Pertanahan untuk melakukan pengukuran bidang tanah.
Bahkan untuk kedepannya, patok yang dipasang secara permanen dan terawat dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa atau konflik pertanahan, pemasangan tanda batas ini tentunya dilakukan pemohon atas kesepakatan dengan tetangga perbatasan.
“Saya mengajak kita semua agar secara bersama-sama dapat meningkatkan kesadaran kita semua dalam memasang dan menjaga, serta memelihara tanda batas tanah yang kita miliki, sehingga konflik maupun sengketa batas, sengketa kepemilikan ataupun praktik mafia tanah dapat diminimalisir bahkan dihilangkan,”Ajak Syofyan.
Mengakhiri sambutannya, Syofyan juga berpesan kepada para Lurah dan Camat yang di Tahun 2023 ini mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan PTSL, agar dapat membantu warga masyarakatnya untuk aktif berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan ini, serta dapat bersinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan hingga kegiatannya dapat berjalan lancar dan sukses.
“Akhirnya, atas nama Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang telah mencanangkan kegiatan ini melalui Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, sebagai bentuk kepedulian kita bersama atas perlindungan hak-hak kepemilikan tanah masyarakat di Kota Tidore Kepulauan,” Imbuh Syofyan.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan Andrya Danu Wijaya dalam laporannya mengatakan, latar belakang dari kegiatan ini adalah sebagaimana kita ketahui bersama, tanah itu memiliki nilai, maka tanah menjadi sangat berharga bagi siapapun yang memilikinya, tanah merupakan aset yang perlu dijaga, baik bentuk maupun letaknya.
Disinilah dibutuhkan peran, yang tidak hanya dari Kantor Pertanahan, namun juga dari masing-masing pemilik tanah, dengan memelihara tanda batas. Karena sebagaimana yang kita ketahui, tanda batas yang tidak terpelihara, dapat memicu permasalahan di kemudian hari, ataupun permasalahan itu timbul dikarenakan saling klaim diantara kedua belah pihak, dan disinilah letak bahwa gerakan ini diperlukan.
Selain itu juga, dalam kegiatan ini kebutulan kami ada kegiatan proyek strategis nasional yang dulunya dikenal dengan nama prona, sekarang namanya PTSL atau Pendaftaran Tanan Sistematis Lengkap, disini juga dibutuhkan di tahap awal adalah penanaman tanda batas, oleh karenanya beberapa latar belakang ini.
“Kami melihat dari beberapa tahun, sudah kami laksanakan tanda batas yang akan dipasang oleh masyarakat, namun ketika mau diukur itu tidak pernah terpasang, kadang telat terpasang, dan ketika tidak terpasang, artinya tidak mungkin diukur oleh petugas. Itulah pentingnya gerakan ini untuk kita suarakan sekaligus ini akan dicatatkan sebagai rekor MURI,” Tutur Andrya
Lebih lanjut, Andrya menambahkan, yang paling terpenting, setelah dilakukan gerakan ini, Petugs Kantor Pertanahan akan turun dengan PTSL yaitu kegiatan membuat sertifikat tanah yang dulu dikenal dengan prona, kami juga izin melaporkan bahwa kami sudah melengkapkan 12 Kelurahan dan 12 Desa di Kota Tidore Kepulauan selama kurang lebih 3 Tahun.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa gerakan GEMAPATAS ini diinisiasi sebagai catatan MURI dengan tugas kami yaitu menanam 120 buah patok bahkan lebih, jika di hitung seluruh Indonesia nanti pencapaiannya minimal 1 juta patok,” Imbuh Andrya.
Kegiatan ini ditutup dengan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas secara simbolis oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat DR. Syofyan Saraha didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan dan Perwakilan Forkopimda Kota Tidore yang berlokasi di lapangan Kelurahan Tosa samping kiri Kantor Camat Tidore Timur.