Walikota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim, MH, meminta Gubernur Maluku Utara (Malut), KH. Abdul Gani Kasuba, dapat memfungsikan Rumah Sakit Umum (RSU) Sofifi sebagai tempat karantina bagi pelaku perjalanan dari zona merah, setiap orang yang memiliki gejala Covid-19 maupun orang dalam pemantauan Covid-19.
Ali Ibrahim juga meminta kepada Gubernur bersama Ketua DPRD Kuntu Daud untuk meminta kepada Kapolda Malut agar meminjamkan lokasi Sekolah Polisi Negara (SPN) Sofifi sebagai lokasi perawatan pasien Covid-19 jika terjadi lonjakan kasus. Hal ini harus segera dilakukan sehingga dapat digunakan sebagai tempat karantina bagi warga masyarakat yang berada di wilayah Daratan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Barat dan Halmahera Utara, tidak perlu dirujuk lagi ke Rumah Sakit Umum Chasan Boesori ternate dan Rmah Sakit Daerah Tidore, jika ditemukan kasus Covid-19 yang dialami masyarakat di wilayah tersebut.
“Kami meminta kepada pak Gubernur agar dapat memfungsikan Rumah Sakit Sofifi dan meminta kepada Kapolda Maluku Utara untuk meminjamkan lokasi SPN sbagai tempat karantina. Jika, terjadi lonjakan kasus, kita sudah memiliki tempat alernatif untuk perawatan pasien Covid-19 yang berasal dari daratan Hamahera,” pinta Ali Ibrahim.
Permintaan tersebut disampaikan Ali Ibrahim kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba saat rapat terbatas penanganan Covid-19 di wilayah Kota Tidore Kepulauan antara Gugus Tugas Covid-19 kota Tidore Kepulauan dengan Gubernur Malut di kantor Perwakilan provinsi Malut di Ternate, Jumat sore, (1/5/2020).
Menurut Ali Ibrahim, RSU Sofifi dan SPN Sofifi serta banguna lainnya di wilayah Sofifi yang belum berfungsi sebagaimana peruntukannya dapat digunakan sebagai tempat karantina, guna menjamin pelaksanaan pelayanan dan penanganan terhadap kasus Covid-19. Selain itu, perlu dilakukan penambahan dan distribusi tenaga medis disetiap tempat karantina tersebut.
Permintaan Ketua Gugus Covid-19 Kota Tidore Kepulauan ini, langsung direspon oleh Gubernur. Orang nomor satu di Provinsi Malut itu memerintahkan kepada Kepala Dinas (Kadis) Kesahatan Malut, dr. Idhar Sidi Umar, yang hadir dalam repat terbatas untuk segera mempercepat pelaksanaan pekerjaan pembangunan RSU Sofifi yang sementara berlangsung sehingga dapat digunakan.
“Kadis kesehatan, saya minta agar pembanguna Rumah Sakit Sofifi dipercepat sehingga rumah sakit ini dapat menjadi penyanggah utama bahkan bisa sebagai rumah sakit rujukan untuk menangani pasien Covid-19.” Perintah Abdul Gani Kasuba.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Malut Kuntu Daud menyatakan kesediaannya untuk berkomunikasi dengan Kapolda Malut, Brigjend Pol. Rikwanto, agar bersedia meminjamkan SPN Sofifi sebagai tempat karantina. “Nanti saya bersama pak Gubernur menyampaikan kepada Pak Kapolda, mudah-mudahaan beliau setuju. Saya juga meminta agar lokasi LPMP Maluku Utara di Rum, Tidore, bisa difungsikan sebagai tempat karantina,” terang Kuntu.
Sekretaris Daerah Malut, Syamsudidin A. Kadir yang hadir dalam rapat terbatas menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD Malut sekitar 17 miliar untuk meningkatkan fasilitas RSU Sofifi, sehingga layak untuk dijadikan tempat karantina dalam waktu dekat. “Kami memperkirakan RSU Sofifi sudah bisa bisa digunakan pada akhir Mei atau awal Juni 2020. Karena pekerjaannya cepat saja, semoga berjalan lancar,” ujarnya
Sementara itu Kadis Kesehatan Malut, dr. Idhar Sidi Umar, menjelaskan bahwa pekerjaan pembangunan RSU Sofifi saat ini dalam tahap penyelesaian, diharapkan dalam waktu tidak terlalu sudah dapat digunakan. Menurut Idhar, permintaan Walikota Tidore ini sangat baik untuk mengantisipasi jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Malut.
“Memang untuk saat ini, RSU Sofifi belum bisa digunakan sebagai tempat karantina karena masih dalam proses pengerjaan, tetapi kami upayakan untuk mempercepat pembangunanya sehingga dapat digunakan,” jelas Idhar.