Untuk mengantisipasi dampak ekonomi selama penutupan akses masuk dan keluar, maka Pemkot melalui Walikota Tidore Ali Ibrahim selaku ketua Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 mengambil langkah-langkah dengan menggelar rapat bersama pedagang yang ada di Kota Tidore Guna kesiapan penyediaan sembako dari seluruh pedagang di Kota Tidore untuk kepentingan pembagian sembako ke masyarakat jelang pemberlakuan karantina wilayah di Kota Tidore Kepulauan, di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota Tidore, Sabtu (9/5) pagi.
“Konsekuensi dari penutupan akses masuk dan keluar ini, kami akan salurkan bantuan kepada warga masyarakat yang layak mendapat bantuan dan nantinya akan di sesuaikan dengan data verifikasi dari Dinas Sosial tentang jumlah Kepala Keluarga (KK) dari masing-masing wilayah untuk kemudian akan diserahkan ke pedagang untuk disiapkan stok sembako, dan selanjutnya disalurkan kepada yang menerima, “ujar Ali.
Terkait dengan teknis pembagian bantuan sembako akan di bagi dalam dua wilayah yaitu di Pulau Tidore dan Daratan Oba yang pimpin langsung oleh Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan. Untuk itu saya meminta dukungan penuh dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Aparat Keamanan dan seluruh elemen untuk bersama pemerintah dalam upaya penanganan pencegahan Covid-19 yang berdampak ekonomi akibat dari Penutupan akses masuk dan keluar Tidore.
Pemerintah Daerah akan membuat semacam kontrak perjanjian kerjasama dengan Pedagang yang ada di wilayah Kota Tidore Kepulauan yang nantinya akan dijadikan bukti dasar pembayaran dalam penyaluran sembako kepada masyarakat yang berhak menerima dengan mengacu pada data verifikasi jumlah KK dari pedagang di wilayahnya masing-masing, terkecuali PNS, TNI, Polri, Pengusaha dan Pensiunan tidak mendapat bantuan.
Sembako yang disiapkan meliputi beras 25 kg, gula, minyak kelapa dan telur, yang akan disalurkan kepada yang KK yang berhak menerimanya dalam bentuk barang, kemudian sisanya diberikan dalam bentuk uang tunai antara 150 ribu sampai 200 ribu, sehingga total bantuan ke masyarakat yang berhak menerimanya sebesar Rp.665.000/Kepala Keluarga.
Penyaluran sembako kepada yang berhak menerimanya akan dilaksanakan pada tanggal 12 sampai 13 Mei 2020, dan setelah itu akan dibuatkan semacam Surat Perjanjian Kerjasama yang ditandatangi kedua belah pihak sebagai bukti dasar pembayaran.
Sementara salah satu pedagang H. Teng Mustafa mengatakan kami para pedagang siap dan akan bertanggung jawab terhadap jumlah KK yang ada di wilayah masing-masing untuk disiapkan sembakonya.
Rapat ini dihadiri Kepala Dinas Sosial, Kepala Inspektur, Rektor Universitas NUKU, para padagang se Kota Tidore.