Penyerahan LHP ini merupakan penyerahan serentak yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se Maluku Utara.
Kepala BPK Perwakilan Maluku Utara Marius Sirumapea dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara/daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah menyusun dan menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjwaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
Marius Sirumapea juga menambahkan, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, “namun saya pertegas bahwa opini yang diberikan oleh pemeriksa termasuk opini WTP merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya fraund yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraund dikemudian hari.” Kata Marius Sirumapea.
Tak lupa, Marius Sirumapea juga menyampaikan, apresiasi kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Maluku Utara atas kerja samanya untuk selalu berusaha dan berkomitmen dalam mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, “kami berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di masing-masing kabupaten/Kota.” Harap Marius
Hadir dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun 2022 tersebut, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se Maluku Utara, Kepala Daerah se Maluku Utara, para penjabat pemeriksaan BPK, Inspektorat dan BPKAD se Maluku Utara.