Empat fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat Karya Indonesia (gabungan Partai Demokrat dan Partai Golkar) dan Fraksi ADEM (gabungan partai amanat Nasional dan Partai Nasdem) menyetujui Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) tentang Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Tahun anggaran 2025.
Persetujuan tersebut disampaikan juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tidore Ardiansyah Fauzi pada rapat Paripurna ke-14 masa Persidangan I tentang pembicaraan tingkat II Ranperda APBD Kota Tidore Tahun 2025, di Gedung DPRD Kota Tidore, Senin (25/11/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama, dan dihadiri oleh 21 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore, Wali Kota Tidore yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, para Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, DAN insan pers.
Mengawali Pidato Wali Kota, Ismail Dukomalamo menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap disepakatinya Ranperda APBD Tahun 2025, utamanya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan pendapat dan pandangan sehingga telah mampu memberikan kontribusi yang sangat berharga dalam penyempurnaan Rancangan APBD Kota Tidore Tahun 2025.
“Saya harapkan kepada kita semua agar Ranperda tentang APBD Tahun 2025 yang telah disepakati ini dapat menjawab apa yang menjadi harapan masyarakat Kota Tidore melalui peningkatan kesejahteraan, perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan public serta pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh di Kota Tidore, dan kepada seluruh pimpinan OPD saya berharap pelaksanaan pelayanan pemerintah lebih ditingkatkan lagi di Tahun 2025 mendatang dengan inovasi dan kreativitas lebih dimaksimalkan sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama yaitu Tidore Jang Foloi benar-benar terwujud di Kota Tidore.” kata Ismail
Ismail juga berharap kepada seluruh penyelenggara pemerintah di Kota Tidore baik Eksekutif, legislatif dan yudikatif agar tetap berkolaborasi dan berinovasi untuk satukan niat baik membangun Kota Tidore dengan satu tujuan Tidore Jang Foloi.
“Selanjutnya kami akan menyampaikan Ranperda tentang APBD Kota Tidore Tahun 2025 kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Daerah untuk dievaluasi, semoga kita semua dapat menjalankan tugas yang telah diamanatkan untuk membangun Kota Tidore Kepulauan yang kita cintai ini.” Tandas Ismail.
Rapat paripurna diakhiri dengan Penandatanganan Naskah Keputusan DPRD oleh ketua DPRD H. Ade Kama, serta penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Walikota dan Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan, yang dilanjutkan dengan penyerahan oleh ketua DPRD Kota Tidore H. Ade Kama kepada Wali Kota Tidore yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Tidore Ismail Dukomalamo