Tertuang dalam surat edaran tersebut, arahan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi, maka diminta kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo dalam kesempatan tersebut menghimbau kepada seluruh ASN maupun Non ASN di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan agar dapat menerapkan dan mematuhi surat edaran Mendagri ini, sebagaimana prinsip kehati-hatian terhadap penanganan pandemic Covid-19 yang masih dalam transisi menuju endemi.
“Saya menghimbau kepada Pimpinan OPD, ASN maupun Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan agar dapat mencermati dan menerapkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri terkait peniadaan kegiatan Buka Puasa Bersama, mengingat masa pandemic covid 19 baru kita lalui, maka prinsip kehati-hatian perlu kita terapkan untuk menjaga Kota Tidore Kepulauan menuju masa pemulihan dan terbebas dari Covid-19,” Imbau Ismail.