Pajak Daerah dan retribusi Daerah merupakan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah (Lokal taxing Power) dan Kapasitas Fiskal (Fiskal capacity) untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Syofyan Saraha saat membuka dengan resmi Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah Kota Tidore, yang bertempat di Kantor Kecamatan Oba Utara, Kamis (19/9/2024).
Syofyan Saraha mengatakan, Dalam pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah diatur pada Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pelaksanaan teknis pajak daerah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah.
“Sehingga kami berharap dari pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada peserta maupun instansi terkait untuk menjalankan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.” Harap Syofyan
Sementara, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Umar Arahman dalam laporannya mengatakan, penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait kebijakan pajak daerah sesuai dengan peraturan Wali Kota no 17 Tahun 2024, serta upaya untuk meningkatkan pajak Daerah melalui kesadaran masyarakat dalam melakukan kewajiban dalam pembayaran pajak Daerah.
“Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari dengan melibatkan peserta sebanyak 100 orang yang terdiri dari petugas penagis pajak pada UPTD Pengelola pendapatan Daerah, Lurah, Kepala Desa beserta petugas penagih wajib pajak dari penginapan atau Hotel, wajib pajak restoran atau rumah makan, pemilik jasa parker dan pemilik jasa hiburan yang ada di Kecamatan Oba Utara.