Penerapan PROKES Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 Hijriyah

Foto bersama Forkopimda seusai rapat terkait penanganan covid 19 dan pelaksanaan sholat idul adha di Aula Sultan Nuku, Minggu 18 Juli 2021

Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim memimpin langsung rapat penanganan Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan dalam rangka pelaksanaan Sholat Idul Adha Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi yang bertempat di Aula Sultan Nuku, Minggu (18/7/2021).

Melihat tingginya kasus covid 19 dalam sebulan terakhir di Kota Tidore Kepulauan, maka rapat tersebut digelar guna untuk membahas langkah-langkah memperketat pengawasan dalam penanganan Covid-19 serta upaya pembahasan kembali Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menyikapi diskusi terkait Surat Edaran Menteri Agama tersebut, Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim menyarankan agar seluruh mesjid dan musholah dibuka, kemudian para ulama bertugas untuk memperbanyak khotib, kalaupun harus dijalankan Sholat Idul Adha secara berjamaah maka minimal 50 persen jamaah untuk setiap mesjid/musholah. Bagi Ibu Hamil, Lansia, Anak-anak dan Orang yang sedang dalam keadaan sakit agar tidak diwajibkan melakukan ibadah di mesjid/musholah.

Lebih lanjut Ali Ibrahim mempertegas agar “Nahdatul Ulama, Muhammadiyah serta Imam/Syara agar dalam pelaksanaan Sholat Idul Adha harus diterapkan protokol kesehatan yang ketat, karena keadaan di Kota Tidore Kepualuan sekarang sedang emergency, bagi mesjid/musholah tidak bisa memasang tenda,”Tegas Ali Ibrahim.

Sementara itu dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara H. Sarbin Sehe mengatakan Edaran Menteri Agama Nomor 15 itu sama dengan Edaran Walikota yang berlaku di zona yang normal, namun itu sebelum diberlakukan PPKM karena ledakan Covid-19, sekarang Edaran nomor 17 itu jelas bahwa ditutup sementara tempat ibadah.

Namun jika ada kebijakan dari Walikota maka kita sama-sama sesuaikan, “maka saya kira kita buka saja mesjid/musholah dengan pertimbangan harus ada pengawasan ketat terkait kepatuhan protokol kesehatan dan pembatasan jamaah yang akan melakukan sholat idul adha di mesjid/musholah, terkait pelaksanaan kurban sendiri bisa dilakukan lebih pagi, supaya bisa langsung dibagikan ke rumah warga, hal ini untuk menghindari kerumunan.” Tutur H.Sarbin

Turut hadir dalam rapat tersebut Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Para Camat Se Kota Tidore, Para Imam/Syara dan Kepala OPD Terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *