Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Soasio Adam Saimima bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Tidore Kepulauan kembali melakukan sosialisasi penanganan Covid-19 kepada para Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Oba Tengah.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen didampingi Kejari Soasio Adam Samima bertempat di Aula Kantor Camat Oba Tengah, Rabu (15/4).
Muhammad Sinen dalam arahannya mengatakan bahwa Pemerintah Desa, Kelurahan maupun Kecamatan agar sama-sama proaktif baik dalam sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan Penanganan Covid-19 ini karena jika hanya Pemerintah Daerah saja yang melakukan penanganan Covid-19 ini akan susah sehingga semua harus punya rasa tanggung jawab dan kerjasama untuk memutuskan matarantai Covid-19 dengan cara menjaga kebersihan lingkungan maupun diri, jaga jarak dan selalu mencuci tangan agar Covid-19 ini tidak masuk ke Kota Tidore Kepulauan.
Orang nomor dua di Kota Tidore Kepulauan ini juga menegaskan kepada para Kepala Desa bahwa untuk menyisipkan anggaran yang bersumber dari Dana Desa guna melakukan Percepatan penanganan Covid-19 di masing-masing Desa, “Saya juga menghimbau agar Dana Desa itu benar-benar fokus dalam penangana Covid-19 ini akan tetapi harus mengikuti aturan sehingga tidak menyalahgunakan anggaran tersebut serta tidak memanfaatkan kondisi ini untuk kepentingan pribadi”. Kata Muhammad Sinen
“Setelah melakukan sosialisasi di Kecamatan Oba Tengah pada hari ini, besok (Rabu, 16 April 2020) saya akan membagikan masker gratis kepada masyarakat Oba tengah yang nantinya akan dilakukan di tempat umum yakni Pelabuhan Sped Loleo dan Pasar Loleo”. tutur Muhammad Sinen
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Soasio Adam Samima juga mengatakan bahwa ketentuan hukum terkait pengalihan anggaran desa baik Dana Desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD) agar benar – benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19, “Saya juga meminta kepada perangkat desa untuk menjalin komunikasi dengan Pemerintah Daerah dalam pembuatan laporan pengalihan anggaran Desa agar tidak terjadi kesalahan”. Tutup Adam Samima.
Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Tidore Kepulauan Abd Rasyid juga menjelaskan bahwa DPMD sudah memberikan ruang kepada kepala-kepala desa untuk segera menggunakan dana desa terkait dengan perbelanjaan kebutuhan dalam penanangan Covid-19, seperti pembangunan posko, penyediaan masker, menyiapkan tempat cuci tangan sehingga bagi desa yang sudah membelanjakan kebutuhan tersebut maka buktinya tinggal dibawa ke DPMD untuk dilakukan perubahan APBDes secara bersama.
Abd Rasyid juga mengatakan bahwa terkait dengan pergeseran Dana Desa untuk penanganan Covid-19 juga sudah ada rujukan yang termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai, “sehungga untuk besaran anggarannya kita berikan ke masing-masing desa dengan jumlah yang berfariasi, jadi mulai dari 50 juta sampai 100 juta tergantung jumlah penduduk di masing-masing desa tersebut”. Tutup Abd Rasyid.
Untuk diketahui bahwa sebagian besar Desa yang ada di Kecamatan Oba Tengah telah membentuk Satuan Gugus Percepatan Penangan Covid-19 di dan telah melakukan penyemprotan Disinfektan di masing-masing Desa.