Setelah menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim kembali menghadiri dan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota keuangan dan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, yang diagendakan pada rapat paripurna ke-5 masa persidangan I DPRD Kota Tidore Kepulauan, di Gedung DPRD Kota Tidore, Senin (4/9/2023) malam.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati dan diikuti oleh 19 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Insan Pers.
Dalam kesempatan tersebut ada lima pandangan umum fraksi DPRD Kota Tidore di antaranya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Nasdem,Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Demokrat Sejahtera.
Pandangan umum fraksi Nasdem yang disampaikan Juru Bicara Malik H Muhammad mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan mempunyai peran yang sangat strategis untuk mendukung aktivitas pemerintah dalam menjalankan fungsinya, baik untuk menunjang pelayanan publik, implementasi berbagai macam regulasi, meningkatkan pembangunan diberbagai sektor dan untuk pemberdayaan masyarakat.
“karena dengan Adanya penyusunan APBD Perubahan, pada substansinya adalah untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian kondisi terkini yang ada di tengah masyarakat secara makro maupun mikro, sehingga dengan APBD Perubahan secara tepat dapat memberikan manfaat dan memberikan solusi atas kebutuhan-kebutuhan masyarakat.” Kata Malik
Fraksi Nasdem juga memberikan aprsesiasi kepada Pemerintah Daerah atas Perubahan pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 1.365.713.850 dari total APBD Tahun 2023 sebesar PR 1.21.361.875.224, “namun kami akan menekankan bahwa dalam pembahasan nanti, PAD untuk retribusi daerah harus menjadi perhatian bersama agar dapat mencapai target hingga akhir tahun anggaran” tekan Malik
Tak hanya itu, Fraksi Nasdem juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah mengambil alih pengelolaan SPAM sofifi untuk dikelola perumda ake mayora, tentunya dalam pengambil alihan ini segala pembiayaan menjadi tanggung jawab pemerintah kota tidore kepulauan, oleh karena itu harus menjadi perhatian bersama sehingga pelayanan dasar air bersih di daratan oba bisa lebih baik, serta Pemerintah harus memperhatikan pemberdayaan UMKM agar dalam penyaluran bantuan ke UMKM dapat dilakukan secara adil dan merata, “semoga Perubahan APBD tahun 2023 bisa menjawab sebagian kebutuhan masyarakat kota Tidore Kepulauan.” Harap Malik
Sedangkan, Pandangan Umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan oleh juru bicara Riri Aisya Do Taher mengatakan, Meningkatnya ketergantungan terhadap pendapatan dana transfer Pemerintah pusat yang masih relatif cukup tinggi, serta adanya kebijakan pemerintah pusat yang mengakibatkan Pemerintah Daerah tidak leluasa lagi dalam penggunaan Dana Perimbangan untuk membiayai pembangunan sesuai dengan kebijakan lokal, serta kendala lainnya,
“sehingga kami Fraksi PKB memandang agar Program Kegiatan yang nantinya dilaksanakan, perlu dipertimbangkan secara saksama dengan memperhatikan tingkat kepentingan, kegiatan yang perlu penambahan dana untuk penyelesaiannya dan waktu pelaksanaan Kegiatan, mengingat keterbatasan waktu yang tersedia hingga akhir tahun 2023, serta perlu adanya penyusunan Program Kegiatan yang dapat mengoptimalkan sumber-sumber pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah ada, agar nantinya dapat mencapai target yang telah ditentukan.” Kata Riri
Selain itu terdapat tiga Fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, dan Fraksi Demokrat Sejahtera melalui juru bicaranya masing bahwa tidak lagi membacakan pandangan umum Fraksi terkait Nota Keuangan dan rancangan perubahan APBD Tahun 2023, namun selanjutnya ditindak lanjuti dan dibahas sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.