Dalam rangka upaya mewujudkan Kota Tidore Kepulauan bebas dari ancaman Narkoba, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat evaluasi pelaksanaan kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tidore, rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Halil Achmad di Ruang Rapat Walikota, Senin (15/11/2021).
Mengawali rapat tersebut Halil Achmad mengatakan, sesuai dengan perjanjian kesepakatan dengan BNN Provinsi Maluku Utara terkait upaya Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) dan Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) di Kota Tidore Kepulauan, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), maka rapat evaluasi ini digelar guna untuk mengetahui sejauh mana upaya yang dilakukan oleh Dinas terkait hingga ke tingkat Desa/Kelurahan.
“Upaya Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) ini SKnya sudah di tandatangani oleh Walikota, dan BNN Tidore juga sudah beberapa kali melakukan kegiatan terkait ini. Jadi hari ini kita akan mengevaluasi terutama bagi Dinas terkait, Kecamatan, Kelurahan dan Desa yang telah masuk dalam SK Walikota terkait kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Kota Tidore Kepulauan,” Tutur Halil
Lebih lanjut, dalam rapat tersebut Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Halil Achmad mengevaluasi satu per satu Dinas terkait, Kecamatan, Kelurahan dan Desa terkait sosialisasi ataupun kegiatan lainnya yang telah dilakukan sebagai upaya mewujudkan kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di wilayahnya masing-masing.
Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tidore Busranto Abdullatif dalam kesempatan tersebut mengatakan, sama halnya dengan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Tidore, BNN Tidore juga punya monev (monitoring dan evaluasi. “Jadi kehadiran kami hari ini untuk mensinkronkan antara evaluasi Pemerintah Daerah dan evaluasi di wilayah kerja kami BNN Tidore,” Tutur Busranto
Busranto juga menambahakan terkait upaya Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) dan rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) outputnya adalah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dan harus ada regulasi lokal, dan Alhamdulillah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sangat tanggap dalam menindaklanjuti aksi ini.