ASN yang melakukan Perjalanan Dinas masih terhitung di dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan harus ikut Apel Pagi, perjalanan dinas di dalam Kota Tidore Kepulauan tidak menjadi alasan untuk tidak ikut apel.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo saat melakukan Inspeksi Medadak (Sidak) di Dinas Sosial Kota Tidore Kepulauan, Kamis (21/9/2023).
Di dalam sidaknya tersebut, Ismail Dukomalamo mendapati ASN yang mengikuti apel pagi sebanyak 7 orang dari 18 ASN yang ada di Dinas Sosial, 9 diantaranya sedang melakukan Dinas Luar, dan 2 lainnya tanpa keterangan.
“Terkait dengan apel pagi, tanpa ada sidak pun, apel pagi merupakan kewajiban, untuk itu ASN yang melakukan dinas luar atau monitoring yang masih terhitung di dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan, atau yang terdekat, wajib mengikuti apel pagi,” Tegas Ismail.
Ismail menambahkan, melakukan dinas luar ke Pulau Maitara, dan 4 Kecamatan yang ada di Pulau Tidore, tidak menjadi alasan untuk tidak ikut apel pagi, karena akses transportasi dan letak wilayahnya masih terhitung mudah dijangkau.
“Terkait disiplin mengikuti apel pagi ini tetap kita sidak, hari ini belum ada kaitannya dengan potong TPP dan lain sebagainya, saya hanya melihat disiplinnya seperti apa, satu bulan kemudian kebijakan akan dilaksanakan, yang tidak ikut apel akan dipotong TPP,” Imbuh Ismail.