Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi memiliki Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Drs. Ansar Daaly, M.Si yang dikukuhkan langsung oleh Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba bertempat di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Sabtu (26/9/2020).
Pengukuhan Pjs. Walikota Tidore Kepulauan berdasarkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.82-2999 Tahun 2020 Tentang Penunjukkan Penjabat Sementara Walikota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 24 September 2020.
Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba mengatakan dalam sambutannya bahwa pengukuhan ini sangat penting dalam proses pemerintahan.
Untuk diketahui, Penunjukkan Pjs Walikota Tidore Kepulauan dikarenakan Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim dan Wakil Walikota Muhammad Sinen, mengajukan cuti kampanye untuk ikut pada Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 nanti.
Didampingi Istri, Pjs. Walikota Tidore Kepulauan Ansar Daaly yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku Utara, dikukuhkan bersamaan dengan empat (4) Pejabat Sementara lainnya di Provinsi Maluku Utara, yakni Pjs Bupati Halmahera Barat, Pjs Bupati Pulau Taliabu, Pjs Halmahera Utara dan Pjs Bupati Kepulauan Sula.
Ansar Daaly yang juga sebagai putera daerah Kota Tidore Kepulauan dijadwalkan akan langsung berkantor pada Senin (28/9/2020) dan akan memimpin langsung Apel Pagi Gabungan di Halaman Kantor Walikota.