Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Tidore Kepulauan, Drs. Ansar Daaly, M. Si, memimpin apel gabungan perdana di halaman kanrtor walikota, Senin pagi, 28/9/2020, paska dia dikukuhkan oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara Kh Abdul Gani Kasuba pada tanggal 26 September 2020, sampai masa Cuti kampanye Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan berakhir.
Dihadapan peserta apel pagi gabungan yang terdiri dari para Aisten Sekda, Staf Ahli Walikota, Pimpina OPD, pejabat eselon 3, 4 bersama karyawan-karyawati serta Dirut PDAM dan Direksi Perumda Aman Mandiri bersama jajarannya, Ansar Daaly juga menegaskna bahwa pengisian jabatan merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan terutama kepada daerah baik itu Provinsi, Kabupaten maupun Kota yang kepala daerahnya kembali mengikuti pemilihan Kepala Daerah.
“Untuk itu maka saya dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 131.82-2999 Tahun 2020 Tentang Penunjukkan Penjabat Sementara Walikota Tidore Kepulauan sampai masa cuti kampanye Walikota dan Wakil Walikota selesai.” Kata Ansar Daaly
Ansar Daaly juga menghimbau kepada seluruh ASN di lingkup Kota Tidore bahwa pada tahun 2020 ini akan berlangsungnya pemilihan kepala daerah sehingga ASN harus benar-benar memberikan hak pilihnya tanpa harus terlibat dalam politik praktis. “Mari sama-sama torang ciptakan kondisi aman dan damai dalam mensukseskan pilkada Kota Tidore Tahun 2020 ini dalam bingkai Toma Loa Se Banari.” Ajak Ansar
Tak lupa pula, Ansar Daaly juga menghimbau bahwa pada saat ini daerah kita masih dalam kondisi pandemik Covid-19 sehingga harus patuhi protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan pakai sabun.