Studi tata kelola pemanfataan Benteng Tahoela dan Benteng Torre merupakan wadah sosialisasi yang baik, kedepannya kedua Benteng ini, selain sebagai tempat berwisata, juga dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara baik, agar masyarakat atau pengunjung bisa mendapat edukasi sejarah, khususnya sejarah Kejayaan Tidore pada masa lampau.
Hal tersebut disampaikan, Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Yakub Husain, saat menghadiri sekaligus membuka secara resmi Diskusi Kelompok Terpumpun Studi Tata Kelola Benteng Tahoela dan Benteng Torre, yang digelar oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI Maluku Utara di Aula Penginapan Bogenfil, Kelurahan Soasio, Jum’at (29/9/2023).
“Berbicara soal cagar budaya, kita tidak hanya berorientasi pada masa lampau akan tetapi juga harus memberikan dampak bagi masa depan, atau tak tergantikan pada masa yang akan datang, catatan tentang cagar budaya ini penting, selain dijadikan sebagai sebuah wisata budaya, juga memiliki fungsi yang sangat banyak, diantaranya merupakan sebuah modal politik untuk pengembangan ekonomi, dan yang terpenting menurut saya adalah, disana tersimpan identatif yang sangat besar,” Ucap Yakub.
Lebih lanjut, Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kota Tidore Kepulauan ini mengatakan, menjadi hal yang paling penting, yaitu wadah sosialisasi dan media pekerjaan bagi semua orang, tentunya untuk mengembangkan jati diri Kota Tidore Kepulauan yang sebenarnya, dan kemudian juga akan menjelaskan banyak hal, salah satunya sepak terjang Tidore, yang memiliki hubungan kerjasama dengan bangsa-bangsa eropa pada masa lampau.
“Sudah sekitar 500 tahun lebih, benteng ini berdiri, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hakikat dari benteng itu sendiri. Untuk itu, Studi tata kelola pemanfataan Benteng Tahoela dan Benteng Torre ini merupakan wadah sosialisasi yang baik, kedepannya kedua Benteng ini, tidak hanya dijadikan sebagai tempat untuk berwisata saja, namun sekaligus memberikan edukasi sejarah terhadap pengunjung,” Harap Yakub.
Senada, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI, Kuswanto dalam sambutannnya menyampaikan, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI wilayah kerja Provinsi Maluku Utara merupakan unit pelaksana teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, Teknologi yang khususnya menangani masalah kebudayaan, dan melalui studi tata kelola benteng ini, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI Maluku Utara membutuhkan berbagai masukan dan usulan.
“Kami dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI wilayah kerja Provinsi Maluku Utara, kami adalah unit pelaksana teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, Teknologi yang khususnya menangani masalah kebudayaan. Terkait dengan studi tata kelola kedua benteng ini, mengapa kami laksanakan, karena kami membutuhkan masukan-masukan, baik itu dari Pemerintah Daerah, Stake Holder terkait, para komunitas budaya dan dari masyarakat, khususnya bagaimana kita melakukan tata kelola dengan baik terhadap dua benteng ini,” Ucap Kuswanto.
Kuswanto menambahkan, pelestarian cagar budaya ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yaitu tentang perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan, “kalau fungsi kami yang utama yaitu melaksanakan perlindungannya, tetapi kami juga dapat melakukan studi-studi terkait dengan pengembangan dan pemanfaatannya, jadi nanti bagaimana masyarakat bisa melakukan pemanfaatan terhadap kerja kami dengan rambu-rambu pelestarian yang ada, sesuai dengan amanat dari undang-undang tersebut,” Imbuh Kuswanto.
Sementara Ketua Panitia, Fauzia Hasyim dalam laporannya mengatakan, Focus Group Discussion yang diadakan pada hari ini, merupakan rangkaian dari kegiatan studi tata kelola benteng tahoela dan benteng torre yang dilaksanakan mulai dari tanggal 27 September hingga Tanggal 3 Oktober 2023. FGD diadakan dalam rangka menyediakan ruang diskusi yang melibatkan para ahli cagar budaya, pemerintah daerah, akademisi, komunitas budaya dan seluruh elemen kebudayaan yang berkepentingan untuk membagi pandangan dan perspektif masing-masing tentang tata kelola Benteng Tahoela Dan Benteng Torre yang baik ke depan.
“Harapan dari FGD ini adalah, terkumpul data terkait masukan dan pandangan dari berbagai pihak tentang bagaimana arah pengelolaan Benteng Tahoela dan Benteng Torre kedepan, sehingga dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan baik sesuai kaidah – kaidah pelestarian yang tertuang pada UU No 11 tahun 2010” Ujar Fauzia.