Setelah melakukan pembagian Masker di sejumlah titik yang berada di Kecamatan Oba Utara khususnya di tempat-tempat keramaian seperti Pelabuhan Speed Boat dan Terminal Sofifi, Pelabuhan Speed Boat Guraping dan Pasar Galala pada berapa waktu lalu, kini Wakil Walikota Tidore kepulauan Muhammad Sinen kembali melakukan agenda pembagian masker disejumlah titik yang berada di Kecamatan Oba Tengah, seperti di Pelabuhan Speed Boat dan Pasar Rakyat Loleo setelah itu kembali melakukan pertemuan dengan Kepala-kepala Desa se-Kecamatan Oba dan Oba Selatan untuk memastikan aktivitas tim relawan dan kesiapan pemerintah desa dalam upaya pencegahan virus corona serta mengevaluasi setiap pergerakan atas penanganan covid-19 di Aula Kantor Camat Oba, Kamis (16/4).
Dalam sambutannya, Wawali mengingatkan kepada masyarakat bahwa dengan adanya dua warga Tidore yang positif Corona, maka dia menghimbau kepada masyarakat untuk terus mengikuti anjuran pemerintah seperti menjaga jarak, kesehatan dan selalu mencucui tangan. jangan lupa menggunakan masker selama beraktifitas.
Lebih lanjut, Wawali menegaskan bahwa pemerintah desa maupun kelurahan dalam waktu dekat sudah harus melakukan pengadaan masker dan dibagikan kepada masyarakat, untuk bantuan langsung tunai dan bagi-bagi sembako jangan dulu dilakukan karena kebijakan tersebut bisa diambil apabila wilayah tersebut sudah ditetapkan sebagai zona merah. olehnya itu yang dilakukan oleh pemerintah desa adalah upaya pencegahan. hal itu dilakukan agar pemerintah desa tidak salah dalam penggunaaan anggaran, pasalnya setiap anggaran yang dialokasikan memiliki mekanisme tersendiri dalam pemanfaatan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Soasio Adam Saimima, mengatakan dengan adanya dasar hukum yang kuat mengenai pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19, Pemerintah Desa diharapkan terus melakukan konsultasi dengan pihak Inpektorat dan DPMD Kota Tidore Kepulauan mengenai peruntukan anggaran penanganan Covid-19.
“Jika kita hanya mengandalakan APBD Maka tentu persoalan ini tidak bisa diatasi, maka dari itu pemerintah pusat telah memberikan peluang melalui APBN lewat Dana Desa, jadi pemerintah desa punya kewenangan sangat besar sehingga tinggal dilaksanakan, mulai dari Penganggaran Covid, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan ketahanan beserta Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa sembako, hanya saja Tidore belum bisa dilakukan BLT karena belum darurat,” tuturnya.
Selain itu, Adam menjelaskan upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah desa paling utama adalah pengadaan masker untuk dibagikan ke masyarakat, selanjutnya mengawasi secara ketat setiap warga yang baru pulang dari luar daerah dalam hal isolasi mandiri, bukan malah berdiam diri tanpa berbuat apa-apa kemudian bergaul dengan mereka di tempat kerumunan.
“Kepala Desa harus tegas, jika mereka melawan maka segera minta TNI dan Polri untuk menangkap, karena sudah jelas persoalan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 Tentang karantina Kesehatan, memberikan kewenangan untuk memenjarakan orang-orang yang melawan dan menghambat dalam situasi dararut seperti ini.
Sementara terkait dengan langkah Satuan Tugas di Kecamatan Oba sejauh ini sudah dibentuk dua posko satu di kelurahan Payahe dan satunya lagi di Desa Gita. sementara untuk perkembangan penanganan Covid-19 untuk di wilayah kecamatan oba sejauh ini sebanyak 20 orang melakukan isolasi mandiri, sedangkan yang berstatus ODP, OTG, PDP dan bahkan Positif Corona belum ada alias masih kosong.
Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Soasio Tidore, Adam Saimima, kepala Bagian Pemerintahan Zulkifly Ohorella, Kepala BPKAD Kota Tikep Mansur, Kasi Intel kejaksaan negeri Soasio Safri Abd. Muin dan Perwakilan dari Inpektorat Kota Tikep.