Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sangat mendukung terkait dengan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas di Kota Tidore Kepulauan. Hal tersebut diungkapkan Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain mewakili Wali Kota Tidore saat menerima audiensi dengan Wakil Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia Deka Kurniawan beserta jajarannya, yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Tidore, Kamis (19/9/2024).
Taher Husain mengatakan, Pemda Tidore saat ini tengah berupaya untuk membuat draft peraturan daerah terkait dengan hak penyandang disabilitas yang ada di Kota Tidore untuk dibahas pada Tahun 2025 mendatang, sehingga ini perlu adanya kolaborasi dari semua pihak agar dapat didorong untuk melakukan pembahasan.
“Kami telah menyiapkan draf untuk dilakukan pembahasan sehingga pada tahun 2025 Kota Tidore telah memiliki Perda tentang hak penyandang disabilitas itu sendiri, agar kita bisa berkolaborasi dalam memenuhi hak-hak para disabilitas yang ada di Kota Tidore Kepulauan. Kata Taher
Taher Husain juga mengapresiasi dan terima kasih kepada KND yang telah melakukan kunjungan evaluasi di Kota Tidore, ini merupakan atensi yang sangat luar biasa untuk KND khususnya di Kota Tidore, sehingga bisa berkolaborasi dengan Pemda Tidore dalam mewujudkan isu strategis menyangkut dengan disabilitas.
“Tak lupa kami juga menyampaikan selamat datang kepada Wakil Ketua KND RI beserta jajarannya di Kota Tidore, Kota Kecil yang memiliki banyak sejarah di masa lampau, serta kota yang meraih adipura Sembilan kali berturut-turut dan selalu terbaik dalam pelayanan publik, semoga bapak bersama rombongan merasa aman dan nyaman ketika berada di Kota Tidore.” tandas Taher.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI Deka Kurniawan menyampaikan, apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah KotaTidore khususnya dalam penanganan isu-isu disabilitas yang ada di Kota Tidore.
“Terima kasih kepada Pemda Tidore yang telah menerima kunjungan audinsi ini, kami adalah lembaga negara independent dan non structural yang dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan undang-undang no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, sehingga kita diberi mandat oleh undang-undang untuk menyelesaikan isu terkait penyandang disabilitas.” Kata Deka Kurniawan
Deka Kurniawan juga berharap agar draf terkait dengan hak penyandang disabilitas di Kota Tidore Kepulauan secepatnya dapat dibahas dan disahkan sehing Kota Tidore adalah salah satu Kota di Maluku Utara yang memiliki peraturan Daerah terkait dengan hak penyandang disabilitas.
“Kami siap membantu dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah ketika dibutuhkan dalam pendampingan maupun penuntasan perda tersebut.” tutup Deka
Audiensi diakhiri dengan diskusi bersama pimpinan OPD terkait.