Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan surat edaran dalam rangka lepas tahun 2020 dan menyambut Tahun 2021, yang ditanda tangani langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Muhammad Miftah Baay tertanggal 21 Desember 2020 dengan nomor 003/777/01/2020.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Camat se Kota Tidore Kepulauan yang kemudian selanjutnya diteruskan kepada Kepala Desa dan Lurah se Kota Tidore Kepulauan, agar menghimbau masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan yang bernuansa Agamis dalam menyambut Lepas Tahun 2020 dan Menyambut Tahun 2021, dengan menggelar dzikir dan doa bersama tepat pada tanggal 31 Desember 2020 nanti Pukul 20. 00 Wita bertempat di Mesjid dan Musholah terdekat dan dipimpin oleh imam Masjid/Musholah masing-masing dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyelenggarakan kegiatan ini sebagai wujud syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan bentuk tafakur dengan harapan Kota Tidore Kepulauan dijauhkan dari segala bencana dan malapetaka. Hal ini juga untuk menghindari kerumunan masyarakat yang menyelenggarakan perayaan berlebihan menyambut Tahun Baru 2021 ditengan pendemi Covid-19.
Sehingga dalam edaran tersebut dihimbau agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat.