Wali Kota Tidore Kepulauan diwakili Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan H. Ismail Dukomalamo menyampaikan Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannnya yang diagendakan pada Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan I (Pertama) Tahun 2024-2025, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (20/11/2024).
Menjawab pandangan umum fraksi-fraksi tersebut Wali Kota dalam pidato yang disampaikan H. Ismail Dukomalamo menyampaikan atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh Jajaran memberikan apresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan atas pandangan umum fraksi-fraksi atas nota keuangan dan rancangan APBD yang disampaikan melalui sidang paripurna sebelumnya. Ini adalah bentuk kepedulian dan keseriusan DPRD dalam melaksanakn tugas dan fungsi pengawasannya.
“ Terhadap pandangan umum fraksi ADEM, perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan sampai saat ini masih tetap mengandalkan Dana Transfer Pusat dengan berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga persentasi bisa melebihi target. Pembangunan infrastruktur masih tetap berorientasi pada pembangunan ekonomi, peningkatan sarana prasarana pelayanan dasar” ungkapnya.
Lanjutnya, Pemerintah Daerah pada prinsipnya tetap berupaya menndorong OPD pengelola pajak dan retribusi dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah dengan melakukan perbaikan sarana dan prasarana untuk peningkatan pengawasan serta pemberian insentif pada petugas pemungut pajak dan retribusi di semua OPD pengelola, terkait dengan kebijakan pemulihan ekonomi dan penanganan inflasi Pemerintah Daerah telah mendapatkan Dana Insentif Fiskal dari pemerintah pusat khusunya menyangkut dengan percepatan penyerapan belanja daerah dan produk dalam negeri serta pemberdayaan usaha mikro dan kecil, Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Daerah merujuk pada dokumen perencanaan RPJMD 2021-2026.
“Pada kesempatan ini juga saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB dan Fraksi DKI yang telah menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas, selanjutnya Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas Bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah”ucap Ismail diakhir pidatonya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Tidore Kepulauan Ridwan M Yamin dalam pidatonya menyampaikan Setiap catatan, pernyataan, tanggapan, saran, kritik maupun pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh DPRD dalam rangka untuk memboboti Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 secara konstruktif dan komperhensif, sebagai kewajiban dari setiap Penyelenggaran Pemerintahan di daerah dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perudang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, tranparan, serta bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“melalui forum rapat paripurna pada siang hari ini, diharapkan pada Pemerintah Daerah untuk dapat menindaklanjuti Pandangan Umum Fraksi secara objektif, rasional dan transparan, baik kepada DPRD maupun masyarakat di daerah ini, melalui jawaban Walikota”kata Ridwan.
Ridwan M Yamin menambahkan, penyampaian jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi DPRD. Selanjutnya, akan dilaksanakan proses pembahasan dalam rapat kerja Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai akhir dari pembicaraan tingkat pertama dalam pembentukan Paraturan Daerah.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 19 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Forkompimda, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota serta Para Pimpinan OPD.