Setelah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya pada rapat paripurna sebelumnya.
Mewakili Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo kembali hadir mendengarkan Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD dalam Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan 1 Tahun 2024-2024 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (20/11/2024).
Dalam rapat Paripurna tersebut, 3 dari 4 fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan melalui juru bicara masing-masing telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025.
Sementara Fraksi ADEM yang merupakan gabungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasdem melalui juru bicara Hasanudin Fabanyo menyampaikan beberapa point setelah mencermati Ranperda APBD yang telah disampaikan pada paripurna sebelumnya.
Meski demikian, juru bicara Hasanudin Fabanyo mengatakan, Fraksi ADEM Kota Tidore Kepulauan berharap semoga Rancangan APBD Tahun 2025 ini dapat memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kota Tidore Kepulauan.
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama saat memimpin rapat paripurna tersebut menyampaikan, setelah mengikuti penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya, selanjutnya akan ada penyampaian tanggapan Wali kota.
“Setelah mendengarkan penyampaian pandangan fraksi, selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD, Saudara Wali Kota akan menyampaikan tanggapan dan atau jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna berikutnya,”Tuturnya.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Mewakili Forkopimda Kota Tidore, Asisten Sekda dan Staf Ahli Wali Kota, Para Pimpinan OPD beserta Kepala Bagian dan Kepala Bidang di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan serta Para Camat se Pulau Tidore.