Rakor yang berlangsung di Gedung Pertemuan Penginapan Visal Kelurahan Gamtufkange, Rabu (7/6/2023) ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo dan dihadiri oleh Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Ketua DWP Kota Tidore, Perwakilan BNNP Malut, Ketua MUI Kota Tidore, Pimpinan OPD terkait serta Camat dan Lurah.
Mengawali sambutannya, Ismail mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan upaya Pemerintah Daerah bersama stakeholder terkait dalam mewujudkan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Tidore Kepulauan.
“Sebagaimana Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba. Untuk itu, melalui rapat koordinasi ini, kami mengharapkan kerjasama yang solid dalam jalur koordinasi yang sudah kita sepakati bersama dan yang terpenting adalah gerak cepat dari kita semua untuk Kota Tidore Kepulauan bersih dari Narkoba,” Tutur Ismail.
Lebih lanjut, Ismail mengatakan, permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi saat ini memerlukan kebijakan yang responsif dan komprehensif dari seluruh Pemerintah Daerah, sehingga daerah menjadi tanggap terhadap ancaman narkoba. Program ini dinilai sangat penting bagi stakeholders, sebagai pedoman untuk mengambil perannya masing-masing secara kolaboratif dalam rangka mencegah dan memberantas narkoba.
“Kami berikan apresiasi kepada Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan bersama jajarannya yang terus berupaya memberikan perhatiannya kepada daerah ini, dengan selalu menjalin koordinasi yang baik antar stakeholder, agar kita terus aktif untuk bergerak memerangi narkoba yang sudah memasuki wilayah para generasi penerus kita,” Imbuh Ismail.
Mengakhiri sambutannya, Ismail mengajak kepada peserta rakor untuk terus menjalin kerjasama yang erat sehingga Narkoba tidak memiliki celah untuk masuk dan merusak para generasi harapan bangsa.
“Ini adalah tanggungjawab kita bersama sekaligus merupakan bentuk ikhtiar kita untuk menjaga masa depan daerah tercinta ini dengan sinargitas dan kolaborasi dari setiap stakeholder,” Pungkas Ismail.
Sementara, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan, Harun Hi. Abdullah dalam laporannya mengatakan, Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) ini, BNN Kota Tidore Kepulauan mengajak tim kerja Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) yang telah terbentuk, untuk berkoordinasi, bersinergi, dan bekerjasama terkait dengan pelaksanaan kota tanggap ancaman narkoba.
“Rakor ini juga untuk memetakan permasalahan narkoba yang ada di Kota Tidore Kepulauan dan Potensi Penyelesaian Permasalahan Narkoba melalui rencana aksi daerah P4GN yang juga merupakan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020,” Ucap Harun.
Harun menambahkan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 104.2 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Obat-Obatan dan Bahan Adiktif lainnya di Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021-2024.
“Walikota Tidore Kepulauan juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Narkoba. Harapannya peraturan Walikota terkait implementasi Peraturan Daerah tersebut bisa segera ditindaklanjuti agar tiap komponen masyarakat memiliki payung hukum yang kuat untuk melaksanakan upaya P4GN untuk mendukung Kota Tidore Kepulauan sebagai Kota tanggap Ancaman Narkoba,” Jelas Harun.