Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sofifi

Walikota Kota Tidore Kepulauan Capt H.Ali Ibrahim menghadiri sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sofifi yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan di Penginapan Yusmar Desa Balbar Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, Kamis (30/5/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Kota Tidore Kepulauan Capt H.Ali Ibrahim menyampaikan Pengembangan kawasan perkotaan  di Indonesia diamanatkan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagai pendorong terwujudnya koridor pertumbuhan dan koridor pemerataan wilayah perkotaan. Salah satu titik pengembangan kawasan perkotaan di Provinsi Maluku Utara yaitu ditetapkannya Major Project Pembangunan Kota Baru Sofifi.

Lanjutnya, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memiliki peran krusial dalam mendukung pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan di suatu daerah. Meskipun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah tersusun, RDTR dibutuhkan sebagai instrumen yang lebih mendalam dan spesifik.”Pentingnya RDTR adalah untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan dengan implementasi pembangunan di lapangan. RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan”ujar Ali Ibrahim.

Walikota dua periode ini juga menambahkan Mengingat pentingnya peran RDTR dalam mendukung pembangunan dan menjaga keterpaduan antara rencana dan pelaksanaan, penyusunan RDTR menjadi langkah yang mendesak untuk memastikan pembangunan yang berkesinambungan dan sesuai dengan visi pembangunan daerah.

“Oleh karena itu, setelah tersusunnya RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi, dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sofifi Tahun 2022–2042, maka perlu dilaksanakan kegiatan Sosialisasi RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi sebagai forum pengenalan dan diskusi terkait peraturan walikota, yang nantinya bermanfaat bagi masyarakat yang akan memanfaatkan ruang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam RDTR, sehingga dapat tercapai kualitas kehidupan yang berkelanjutan di Sofifi dalam mendukung kemajuan pembangunan serta investasi di Sofifi pada khususnya dan Kota Tidore Kepulauan pada umumnya”Kata Ali Ibrahim.

Walikota dua periode ini berharap semoga kegiatan Sosialisasi RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi ini dapat berjalan dengan aman, lancar, sukses serta memberikan manfaat yang besar bagi kita semua dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan Malik Arahman dalam laporannya mengatakan tujuan dari sosialisasi ini adalah mensosialisasikan kepada masyarakat pada umumnya mengenai RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi dan memnberikan pemahaman tentang kesesuaian kegiatan pemanfatan ruang dan pelaksananya, yang sudah terintegrasi dengan system OSS (online Single Submission) yang merupakan system perizinan berbasis teknologi.

Sosialisasi akan dilaksanakan selama dua hari yakni Kamis-Jumat (30-31/5/2024) dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia yakni, Kepala Sub Direktorat Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Sosial Budaya Wilayah II,Budi Santoso ST, MT bersama Sub Koordinat Kelompok Substansi Sinkronisasi Pemanfaatan Tata Ruang Wilayah IV A, Aci Prayarani, ST. MT dan peserta sosialisasi berjumlah 100 orang peserta terdiri dari 70 orang peserta aparatur Desa/ Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan perwakilan tokoh masyarakat di Kelurahan Desa se Kecamatan Oba Utara serta 30 orang peserta yang berasal dari OPD Propinsi Maluku Utara, OPD Kota Tidore Kepulauan, Camat dan Stakeholder terkait di Propinsi Maluku Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *