Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 resmi disetujui untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan Daerah oleh Lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore.
Persetujuan tersebut disampaikan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Abdul Kader Hamzah, yang diagendakan pada Rapat Paripirna Ke-19 masa persidangan III Tahun 2024 atas pembicaraan Tingkat II Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (28/8/2024).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Keta DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsyad dan diikuti oleh 17 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, Camat dan Insan Prers.
Mengawali pidato Wali Kota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap disepakatinya Ranperda APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024 dengan harapan semoga disepakatinya Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat diarahkan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat baik melalui perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik serta pertumbuhan ekonomi dapat terlaksana secara optimal dan maksimal, sehingga memenuhi harapan seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan.
Tak lupa, orang nomor satu dipemkot Tidore ini juga menyampaikan terima kasih Kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan sumbangsih pikiran, pendapat dan pandangan yang kritis serta memberikan kontribusi yang sangat berharga dan bermakna dalam menyempurnakan Rancangan Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024.
“saya juga patut menghaturkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD atas kerja kerasnya dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024sehingga dapat disetujui dan disepakati untuk menjadi peraturan Daerah.” Kata Ali
Wali Kota dua periode ini juga menyampaikan Alhamdulillah, dengan rasa syukur dapat mentuntaskan sebuah proses konstitusional untuk merumuskan dan menyempurnakan Ranperda tentang perubahan APBD Kota Tidore Tahun 2024, meski disadari bahwa proses ini relatif padat dan sangat menguras energi pikiran semua, namun semua itu dilakukan sebagai bentuk rasa tanggung jawab selaku penyelenggara pemerintahan daerah demi Kepulauan untuk kemajuan Kota Tidore.
“Selanjutnya kami akan menyampaikan RANPERDA tentang Perubahan APBD Tahun 2024 ini kepada Gubernur Provinsi Maluku selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Daerah untuk dievaluasi, semoga Allah SWT senantiasa memberikan pentunjuk, bimbingan dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan tugas yang telah diamanatkan untuk membangun Kota Tidore Kepulauan dimasa yang akan datang.” tutup Ali
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan naskah keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Tidore Abdurahman Arsyad dan penandatanganan berita Acara Oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim, sekaligus penyerahan naskah keputusan oleh Ketua DPRD kepada Wali Kota Tidore.