Untuk mewujudkan masyarakat yang aman, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama stakeholder terkait menggelar rapat koordinasi tentang dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Tidore Kepulauan. Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra DR Syofyan Saraha, di ruang rapat walikota, Senin (18/3/2024).
Rakor tersebut juga dihadiri oleh Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol Yuri Nurhidayat, Dandim 1505/Tidore yang diwakili Kasdim 1505 /Tidore Mayor Inf Kusairi, Kepala Kejaksaan yang diwakili Kasi Intel Kejaksaan Tidore Gama Palias, dan Pimpinan OPD terkait.
Syofyan Saraha dalam arahannya mengatakan, Peraturan Daerah terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ini telah ada sejak Tahun 2022 dan telah dilaksanakan oleh instansi terkait, namun saat ini Polresta Tidore telah mendapatkan berbagai macam kasus dilapangan sehingga perlu dilakukan pembahasan untuk menelaah kembali terkait dengan Perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
“Harapan Walikota, Wakil walikota maupun sekda agar ini dibahas dengan sebaik mungkin untuk tetap menjaga ketertiban dan ketentraman di masayarakat agar tetap aman dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan ini.” Kata Syofyan
Syofyan saraha juga mengharapkan dukungan dari Polresta Tidore, Dandim 1505/Tidore, Kejaksaan Tidore maupun OPD terkait agar terus berkolaborasi dan bekerjasama untuk mendukung Perda yang telah dilaksanakan tersebut dengan harapan Tidore tetap aman dari Minuman keras maupun prostitusi online yang ada di wilayah Tidore.
Sementara Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol Yuri Nurhidayat mengajak pemerintah Daerah bersama stakeholder lainnya agar sama-sama mendukung Perda yang telah dilaksanakan ini agar penindakan di lapangan dapat dilaksanakan dengan baik.
“Saat ini yang masih sering dilaksanakan adalah pesta baronggeng diwilayah Tidore, karena ketika ada pesta baronggeng sudah ditetapkan batas waktu sampai pada pukul 23:00 namun masih banyak pelanggaran masyarakat yang melewati batas waktu tersebut sehingga ini perlu adanya sosialisasi lagi kepada masyarakat.” Kata Yuri
“Kami dari pihak keamanan butuh sinergitas untuk menegakan perda yang telah ditetapkan di Kota Tidore Kepulauan ini, semoga kami dari Polresta, Kodim 1505/Tidore maupun kejaksaan untuk bisa menegakan hukum untuk mendukung program Pemda Kota Tidore.” sambung Yuri
Senada juga disampaikan pihak TNI maupun Kejaksaan yang disampaikan Kasdim 1505/Tidore Mayor Inf Kusairi mengatakan, untuk pesta ronggeng yang sering terjadi di Kota Tidore sudah diberikan batas waktu namun masih banyak yang melanggar terkait dengan peraturan tersebut, sehingga diharapkan agar dapat disosialisasikan kembali kepada masyarakat agar perda terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ini dapat ditegakkan kepada masyarakat di wilayah Kota Tidore.
“Mari sama-sama kita berkolaborasi untuk mendukung Perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, agar masayarakat dapat merasakan ketentraman dan ketertiban di bulan Ramadhan ini.” Ajak Kusairi
Untuk diketahui pembahasan terkait dengan Perda Kota Tidore Nomor 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat akan dibahas secara internal oleh OPD Terkait, Polresta Tidore, Kodim 1505/Tidore, Kejaksaan Tidore maupun stakeholder lain.