Dalam rangka mempersiapkan akses Pemanfaatan Data Kependudukan bagi OPD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pemanfaatan Data Kependudukan Tidore Kepulauan (Petaduk Tikep) yang berlangsung secara virtual melalui zoom meeting dan dibuka secara resmi oleh yang mewakili Walikota Tidore Kepulauan Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Muhammad Yasin di ruang rapat Walikota, Selasa 22/6/2021.
Mengawali sambutan tersebut, Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Muhammad Yasin mengatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu organisasi perangkat daerah yang menangani urusan wajib pemerintah daerah dan secara khusus ditugaskan membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintah dan tugas pembantuan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Agar data kependudukan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik dan memberi hasil yang bermanfaat, maka dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan menyediakan data kependudukan yang lebih cepat dan efisien yang berbasis NIK Nasional. “Diharapkan kepada seluruh peserta Rakor PETADUK Tikep ini agar OPD yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Dukcapil dapat berkomitmen untuk memanfaatkan hak akses secara maksimal dengan tetap menjaga kerahasiaan data kependudukan.” Tutur Muhammad Yasin
Mengakhiri sambutan tersebut, Muhammad Yasin mengatakan bagi OPD yang belum melaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan diharapkan segera melakukan kerjasama agar seluruh OPD di Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan memiliki akses data Kependudukan yang valid dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, “Mari bersama-sama kita mendukung pelaksanaan kegiatan ini dalam bentuk memberikan data yang diminta secara kooperatif, agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta mencapai hasil yang diharapkan.” Tutup Muhammad Yasin
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan Sunaryah Saripan dalam laporannya mengatakan tujuan dilakukannya Rapat Koordinasi PETADUK ini adalah untuk menyamakan persepsi antara instansi pengguna dan dinas Dukcapil tentang penggunaan data kependudukan, Meningkatkan koordinasi pemanfaatan data kependudukan antara OPD selaku pengguna Data Kependudukan dan Dinas Dukcapil selaku penyedia data kependudukan, dan untuk mendapatkan data kependudukan OPD dapat membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) dan dilanjutkan dengan akses pemanfaatan data dengan Dinas Dukcapil.
Lebih lanjut Sunaryah menjelaskan, kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektor ini menghadirkan AA Azhari, Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Lembaga Pemerintah Ditjen Dukcapil sebagai Narasumber, “dengan pemanfaatan data kependudukan, instansi yang melakukan pelayanan atau proses verifikasi suatu data pribadi dapat langsung mengakses data penduduk dari Data Werehouse (Gudang Data) sehingga tidak perlu lagi meminta data manual kepada Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan, dengan proses ini tentu pelaksanaan kegiatan lebih cepat dan efisien.”Jelas Sunaryah
Rapat Koordinasi Lintas Sektor Petaduk Tikep ini juga dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara Burhan Mansur dan Para Pimpinan OPD di lingkup Kota Tidore Kepulauan.