Pjs Walikota Melepas ASN Yang Memasuki Masa Purna Bakti

Pjs. Walikota Tidore Kepulauan Ansar Daaly melepas lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kota yang memasuki masa purna bakti atau pensiun pada bulan oktober Tahun 2020.

Mereka masing-maisng Husen Jauhari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tidore Kepulauan, Rivai Ohaerat Pengadministrasi Umum pada Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Amina Adam Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat pada Kantor Lurah Tuguwaji, Wisnu Sudarmanto Pengadministrasi Keuangan pada Sekretariat DPRD Kota Tidore Kepulauan dan Jena Saban Pengadministrasi Umum pada Badan Pendapatan Daerah.

Kelima ASN purna bakti tersebut dilepas secara resmi oleh Ansar Daaly di sela-sela memimpin apel pagi gabungan ASN di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan di halaman Kantor Walikota Tidore, Senin (5/10).

Pjs Walikota Tidore Kepulauan Ansar Daaly dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kelima purna bakti atas pelaksanaan tugas dan kinerja yang luar biasa dan loyalitas yang patut dibanggakan serta dedikasi yang tinggi bagi Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan. “Banyak hal yang telah Ibu dan Bapak berikan bagi Pemerintah Kota Tidore, sehingga rasanya ucapan terima kasih saja tidak cukup untuk membalas apa yang telah diabdikan untuk Daerah ini,” ujar Ansar

Ansar Daaly juga berharap siapapun yang nantinya menggantikan pekerjaan para purna bakti nanti, agar mempunyai kinerja, loyalitas, disiplin serta dedikasi yang tinggi sehingga penyelenggaraan Pemerintahan Kota Tidore akan tetap bisa berjalan dengan lebih baik lagi diwaktu mendatang. “Sbagai pejabat pembina kepegawaian Kota Tidore Kepulauan, memohon maaf apabila pernah terjadi kesalahan serta kekhilafan diantara kita semua serta berharap Bapak dan Ibu bisa menjalani masa purna bakti ASN dengan penuh kebahagiaan,” kata Ansar.

Pada kesempatan tersebut, Ansar Daaly juga mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta telah mengeluarkan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Tidore Kepulauan.

“Perwali tersebut sudah cukup jelas tentang sanksi yang berlaku bagi para pelanggar, karena itu saya berharap kepada seluruh ASN menjadi contoh bagi masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun diair yang mengalir.” harap Ansar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *