Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan terus memaksimalkan Penyediaan Air Minum di Kota Tidore Kepulauan, sehingga melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ruang Bidang Cipta Karya dan Bina Kontruksi menggelar pertemuan dengan OPD terkait bersama Konsultan CV Idea Karya Nusa, dipimpin oleh Walikota Tidore yang diwakili Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain, di Ruang rapat Sekda, Selasa (22/8/2023).
Taher Husain mengatakan, Pemerintah Kota Tidore terus berupaya agar masyarakat Tidore dapat menikmati pelayanan air bersih secara maksimal, karena target kedepan diakhir Tahun 2023 pelayanan air bersih di Kota baru Sofifi itu berjalan maksimal.
“mudah-mudahan kedepan terkait dengan pelayanan air minum daan keterjangkauan pelayanan air minum baik di Pulau Tidore maupun empat kecamatan di daratan oba bisa berjalan dengan maksimal, agar masyarakat dapat menikmati pelayanan air minum itu dengan baik.” Harap Taher
Taher Husain juga mengharapkan, kolaborasi dari berbagai stekholder baik itu Perumda akemayora maupun OPD terkait agar terus berkolaborasi, karena dokumen Rencana induk system penyediaan air minum (RISPAM) Kota Tidore ini tidak akan berjalan jika tidak ada kolaborasi dari semua pihak untuk kebijakan SPAM, “karena air bersih ini bukan hanya Pemerintah Daerah saja namun kita juga memaksimalkan untuk kementerian/lembaga melalui Dokumen RISPAM ini untuk bagaimana penyerapan anggran melalui APBN, sehingga komitmen pemerintah Daerah Kota Tidore untuk melakukan intervensi pelayanan air minum di Kota Tidore berjalan dengan baik dan maksimal.” Kata Taher
Sementara, konsultan CV Idea Karya Nusa Tri Suyono mengatakan, dalam penyusunan rencana kebijakan strategis dan teknis SPAM rencana induk system penyediaan Air minum (Rispam) Kota Tidore tujuannya untuk mengidentifikasi potensi dan rencana tindak lanjut pengembangan atau pembangunan SPAM yang tersusun dalam matriks program dengan sasaran seluruh wilayah Kota Tidore.
Tri Suryono juga menjelaskan, kebijakan pembangunan SPAM ini terdiri dari dua kebijakan yakni kebijakan pemilihan sumber air dan kebijakan pemilihan sumber energy, dimana ketika pemilihan sumber air harus didasarkan pada sumber air yang memenuhi 4 K meliputi, kuantitas, kontinyutas, kualitas dan keterjangkauan serta biaya operasional dan pemeriharaannya semudah dan serendah mungkin, “ketika sudah memperhatikan dua hal utama tersebut maka pemeliharaan air dilakukan dengan mengutamakan sumber air permukaan yang dapat dialirkan secara gravitasi, namun jika terdapat potensi gravitasi baru dipilih system pompa, akan tetapi jika tidak ada potensi air permukaan maka opsi terahir dipilih yaitu dengan air tanah (sumur bor/sumur dalam),” Jelas Tri