Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 resmi disetujui dan ditandatangani dalam Rapat Paripurna ke 14 Masa Persidangan III Tahun 2023-2024, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (22/8/2024).
Paripurna penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA PPAS tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Mochtar Djumati, dihadiri oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim, Ketua DPRD Abdurrahman Arsyad, Forkopimda Tidore, 17 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Asisten Sekda dan Staf Ahli Wali Kota, Para Pimpinan OPD serta Camat.
Dalam pidatonya, Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, lebih khusus kepada Pimpinan dan segenap Badan Anggaran yang telah bekerja keras untuk membahas usulan perubahan KUA-PPAS Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota yang telah memberiman masukan, saran serta rekomendasi-rekomedasi selama proses pembahasan usulan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 ini, dengan adanya masukan juga rekomendasi ini, menunjukkan bahwa legislatif dan eksekutif di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berjalan dengan baik,” Tuturnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Tidore Kepulauan dua periode ini mengatakan, Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 dapat disampaikan adanya perubahan maupun pergeseran anggaran, setelah mencermati adanya kondisi dalam perkembangannya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi yang disampaikan dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Sehingga perlu ditinjau kembali beberapa kebijakan penganggaran seiring dengan realisasi APBD Tahun Anggaran 2024. Pendapatan Daerah Tahun 2024 telah kita rencanakan dengan optimis, juga harus dilakukan penyesuaian. Namun Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berkomitmen untuk mengefektifkan anggaran guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” Imbuhnya.
Ali Ibrahim juga mengatakan, segala perhitungan dan berbagai hal yang telah direncanakan oleh Perangkat Daerah melalui perubahan maupun pergeseran ini, insyaAllah akan terlaksana sesuai target yang telah ditetapkan. Ali Ibrahim juga memohon kepada Badan Anggaran DPRD untuk melakukan pembahasan anggaran secara lebih detail bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan.
Rapat Paripurna ke 14 Masa Persidangan III Tahun 2023-2024 tersebut diakhiri dengan Penandatanganan Keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 oleh Wali Kota Tidore Kepulauan dan Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan.