Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)

Pemerintah Daerah melakukan rapat evaluasi yang dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Syofyan Saraha, di ruang rapat Sekda, Senin (27/2/2023).

Dalam melaksanakan ketentuan undang-undang tentang Pemerintah Daerah mengenai kewajiban kepala Daera menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang meliputi,  Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban  (LKPJ) , Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP),  dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pemerintah Daerah melakukan rapat evaluasi yang dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Syofyan Saraha, di ruang rapat Sekda, Senin (27/2/2023).

Syofyan Saraha mengatakan, Rapat evaluasi ini tujuannya agar mengetahui sudah berapa persen yang dilakukan oleh para tim penyusun LPPD, LKPJ, Lakip dan SPM, agar dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan, “ini merupakan kewajiban bagi kepala Daerah untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sehingga  ini merupakan evaluasi kepada para tim penyusun agar dapat menyelesaikan pada batas waktu yang telah ditentukan.” Kata Syofyan

Syofyan saraha juga mengharapkan, kepada seluruh tim penyusun untuk secepatnya menyelesaikan penyusunannya, “sehingga diharapkan agar pada awal maret nantinya semua yang menyangkut dengan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah sudah 100 persen, karena ini merupakan laporan akhir yang disampaikan paling lambat tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.” Harap Syofyan

Perlu diketahui bahwa penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah Daerah yang meliputi LPPD, LKPJ, LAKIP dan SPM sudah mencapai 95 persen, targetnya pada awal maret semuanya tuntas di 100 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *