Lampu Penerang Jalan

Pj. Sekertaris Daerah Kota Tikep Miftah Bay

Minimnya kepedulian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan terkait dengan lampu penerang jalan yang merupakan kepentingan daerah dan masyarakat, membuat Tidore harus ditutupi dengan kegelapan.

Bagaimana tidak, anggaran untuk pembiayaan lampu jalan yang telah dialokasikan pada APBD-P Tahun 2020 ditolak begitu saja oleh DPRD tanpa ada alasan yang jelas. Akibat penolakan APBD-P tahun 2020 oleh DPRD ini juga ikut berimbas terhadap kebutuhan masyarakat yang telah dianggarakan sebesar kurang lebih 11 Milyar termasuk mengenai lampu penerang jalan.

“Kita bergumul soal APBDP waktu itu sangat luar biasa bahkan siang hari malam kita melakukan pembahasan, namun soal sikap DPRD menolak APBDP ini juga kami tidak mengerti alasannya apa. Padahal ada sekitar 11 milyar yang kami alokasikan untuk kepentingan rakyat, termasuk lampu jalan, biaya honor dokter ahli, dan kepentingan para pedagang ikan mengenai listrik Colstorage yang nilainya kurang lebih 225 Juta untuk tiga bulan, namun karena tidak disetujui oleh DPRD maka dianggap tahun 2020 Pemkot Tikep tidak berAPBD-P,” ungkapnya Pj. Sekertaris Daerah Kota Tikep Miftah Bay saat ditemui sejumlah media, pada Senin, (28/12/20) kemarin.

Kendati saat ini Pemerintah Daerah sudah menerima dana transfer dari pemerintah pusat senilai Rp. 400 juta yang bersumber dari biaya 10 persen pembayaran bulanan listrik dari rumah masyarakat yang telah masuk ke rekening Daerah, namun Kata Sekda, biaya tersebut tidak berdiri secara sendiri, melainkan masuk dalam item Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga jika digunakan anggaran tersebut, maka perlu diatur mekanisme perbelanjaan yang harus dibahas secara bersama oleh TAPD dan Banggar DPRD Tikep untuk bisa dibelanjakan pada kegiatan apa saja, agar bisa tertib dalam beranggaran.

Sekda lantas merincikan kebutuhan pembiayaan lampu penerang jalan, dimana menurut dia untuk lampu jalan khusunya di pula Tidore perbulannya senilai Rp. 110 juta, sementara di Wilayah Sofifi nilainya perbulan sebesar Rp. 25 Juta. Sedangkan biaya listrik yang harus dibayar oleh pemda terhitung untuk tiga bulan tekahir yakni Oktober – Desember di tahun 2020

“Ditahun 2020 kami telah mengalokasikan pembayaran listrik dalam satu tahun, hanya saja karena adanya Covid-19 sehingga dananya kemudian di refocusing untuk kepentingan penaganan Covid, membuat anggaran di tiga bulan terkahir ikut berkurang. Maka dari itu, kami kemudian kembali mengalokasikan anggaran tersebut melalui APBDP untuk tiga bulan terkahir di tahun 2020, namun tidak disetujui oleh DPRD. jadi kalau ditanya anggarannya ada atau tidak, jawabannya tentu ada, tetapi kunci yang mau dibuka untuk dilakukan pembayaran tidak bisa, karena telah ditolak dan tidak disetujui oleh DPRD,” pungkasnya.

Lebih lanjut Sekda menjelaskan bahwa akibat dilakukan refokusing, Pemerintah Pada bulan Oktober kemarin sempat melakukan pinjaman untuk dilakukan pembayaran tagihan listrik. Olehnya itu untuk dua bulan terkahir ini Pemda sudah tidak bisa melakukan pinjaman karena pembiayaannya cukup besar. Kecuali di wilayah Sofifi mungkin bisa diselesaikan sampai pada bulan Desember, karena pembiayannya tidak terlalu besar yakni 25 Juta perbulan. dan untuk utang pemerintah daerah Kota Tikep mengenai tagihan listrik, khusunya lampu penerang jalan kata miftah mencapai Ratusan Juta.

“Harapannya agar kedepan DPRD bisa menyamakan langkah dengan pemda untuk kita sama-sama berpihak terhadap masyarakat. Agar masyarakat tidak dikorbankan, saya kira persoalan ini makin tajam karena mungkin dalam suasana Pilkada,” tandasnya.

Sekedar diketahui, terkait APBDP 2020, terdapat empat fraksi dari Lima fraksi di DPRD yang menolak diantaranya Farksi PAN, PKB, Demokrat, dan Nasdem. Sementaa untuk Fraksi PDIP menerima atas APBD-P Tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *