Kota Tidore Kepulauan mendapat Penghargaan atas Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal yang diterima langsung oleh Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim pada kegiatan Pendampingan Pendaftaran dan Promosi/Desiminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2021 dirangkaikan dengan Penyerahan Sertifikat Atas Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara di Royal Resto Ternate, Jum’at (19/11/2021).
Penyerahan Sertifikat atas Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal terkait dengan Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional diberikan kepada Pemerintah Daerah Kota Ternate, Pemerintah Daerah Kota Tidore dan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Adapun Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional untuk Kota Tidore Kepulauan terdiri dari 12 kategori diantaranya: Tola Hakikat, Ritual Tagil Paji, Suba, Lahi Kia, Sone Mabutu, Siloloa, Paca Goya, Arwahan, Kota Belanja, Hogo Ruko Se Jako, Koro Dun, dan Kabata Dutu.
Pada kesempatan tersebut Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan dan apresiasi yang diberikan kepada Kota Tidore Kepulauan terkait Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal.
“Terima kasih atas penghargaan kekayaan intelektual komunal yang diberikan kepada kami, ini adalah warisan budaya nenek moyang yang akan terus kami jaga,” tutur Ali Ibrahim.
Lebih lanjut Ali Ibrahim mengatakan, walaupun tantangan global yang begitu cepat, akan tetapi Pemerintah Daerah bersama Kesultanan Tidore dan Masyarakat Kota Tidore pada umumnya akan terus menjaga kearifan lokal.
“Pemberian sertifikat atas Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal hari ini akan menjadi acuan kami untuk terus menggali kekayaan intelektual komunal dan budaya di Kota Tidore Kepulauan,” tutup Ali Ibrahim.
Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara yang juga merupakan Kepala Divisi Administrasi sekaligus Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku Utara Raymond J.H Takasenseran dalam laporannya mengatakan, pemberian sertifikat yang dilaksanakan ini merupakan suatu perwujudan dari kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara bersama dengan pemerintah daerah, baik Provinsi, Kota maupun Kabupaten.
Ia juga menambahkan, Maluku Utara terdiri dari 2 Kota dan 8 Kabupaten memiliki suku, budaya dan bahasa yang beragam sehingga potensi tersimpannya ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional yang cukup banyak.
“Olehnya itu kami terus melakukan pendataan dan pencatatan dengan berkoordinasi langsung ke dinas-dinas terkait di Kabupaten Kota Seluruh Maluku Utara,” tuturnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Inspektur Jenderal/Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Asisten II Provinsi Maluku Utara, Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Ternate, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Halmahera Selatan