Dalam rangka koordinasi dan konsultasi, sekaligus melakukan pembahasan lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Tidore bersama DPRD Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Asistensi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, di Aula Hotel Yuan Garden, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Rapat Asistensi Ranperda ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mohtar Djumati, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Rudi Ipaenin, Kepala Bapenda Kota Tidore Kepulauan, Kepala Bagian Hukum Kota Tidore Kepulauan dan Pimpinan OPD pengelola PAD Kota Tidore Kepulauan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan yang juga selaku Ketua Pansus B, Mohtar Djumati menyampaikan, Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tidore Kepulauan ini sudah melewati sejumlah tahapan sesuai regulasi, mulai dari penyampaian Kepala Daerah, Penyampaian Umum Fraksi, Jawaban Kepala Daerah, kemudian lanjut pada tingkat pembahasan.
“Alhamdulillah dalam pembahasan yang cukup lama dan ruwet, karena dalam Ranperda ini ada 190 pasal sesuai dengan regulasi yang disampaikan, dan juga ada kurang lebih 10 pasal yang diusulkan, yang angka pasalnya belum dituangkan, nanti setelah perkembangan rapat asistensi ini,” Tutur Mohtar.
Mohtar menambahkan, jadi kurang lebih ada 200 pasal dengan sejumlah lampiran yang ada, dan sejumlah pasal penjelasan, jadi memang membutuhkan waktu yang agak lama untuk bisa membahas Rancangan Peraturan Daerah ini.
“Kebetulan kami di DPRD berbagi Pansus bersama Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, seluruh OPD terkait, itu kita libatkan untuk sama-sama membahas Ranperda ini, sehingga persoalan-persoalan teknis terkait dengan angka-angka, juga sudah kita bicarakan bersama Pemerintah Daerah,” Imbuh Mohtar.
Lebih lanjut Mohtar berharap, dalam pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri ini, mudah-mudahan bisa mendapat referensi yang cukup, dan juga mungkin ada hal-hal yang ingin dikonsultasikan atau dikoordinasikan.
“Mudah-mudahan apa yang kita bahas ini tidak sekedar menambah jumlah Pendapatan Daerah, tetapi juga tidak memberatkan masyarakat dalam mengaplikasikannya, InsyaAllah Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah,” Ujar Mohtar.
Senada, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo dalam kesempatan tersebut mengatakan, Rapat Asistensi ini tentunya akan memberikan pencerahan, peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi kepada seluruh angota Tim Eksekutif Pemerintah Daerah dan DPRD, terkait materi muatan dan rumusan norma yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam melahirkan regulasi daerah yang berkualitas dan efektif dalam pengimplementasiannya. Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Tidore Kepulauan juga menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri atas perkenaan dan fasilitasinya dalam pelaksanaan Rapat Asistensi pengharmonisasian dan penguatan materi muatan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini,” Ungkap Ismail.
Sementara Direktur Pendapatan Daerah, Dr. Hendrawan dalam kesempatan tersebut mengatakan, terkadang regulasi dibuat tanpa melihat kondisi di daerah, sementara di daerah dinamikanya berbeda-beda.
“Seperti itulah dinamika di lapangan, olehnya itu kami juga berharap dapat menyesuaikan dengan daerah masing-masing, yang penting patut, wajar dan rasional. Dengan begitu, di Daerah juga bisa berkreasi,” Ucap Hendrawan.
Hendrawan juga berharap, Rapat Asistensi Rancangan Peraturan Daerah ini bisa cepat diselesaikan, agar Ranperda Kota Tidore Kepulauan bisa masuk dalam urutan ke 161 Ranperda dari seluruh Indonesia.