Bahaya Narkoba tetap menjadi agenda penting dalam kelangsungan generasi muda seperti halnya Pemerintah Kelurahan Gurabati yang menyelenggarakan Deklarasi Anti minuman keras dan Narkoba yang berlangsung di Masjid Nurul Yaqin Kelurahan Gurabati, Kecamatan Tidore Selatan, Sabtu (18/3/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Tidore, Kepala BNN, yang mewakili Dandim 1505/Tidore, Babinsakamtibmas, Ketua Pemuda, Kepala Kelurahan Gurabati, Tokoh Agama, Masyarakat dan pemuda-pemudi Kelurahan Gurabati.
Walikota Tidore Kepulauan dalam hal ini diwakili Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Abdul Hakim Abjam mengatakan Kegiatan deklarasi anti miras ini bertujuan untuk agar warga masyarakat dan kalangan anak muda Kelurahan Gurabati Kecamatan Tidore Selatan bisa mengerti dan menyadarai bahayanya minuman keras dan narkoba yang bisa merusak generasi Bangsa.
“Untuk itu Pemerintah Kota Tidore, Pemerintah Kecamatan, juga Pemerintah Kelurahan dan masyarakat perlu bersatu dan bersinergi memerangi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan peredaran minuman memabukkan,” tutur Abdul Hakim
Senada, Kapolres Tidore Kombes Pol. Yuri Nurhidayat dalam kesempatan tersebut mengatakan, peredaran miras di Kota Tidore khususnya Kelurahan Gurabati itu harus dicegah bersama semua kalangan masyarakat. Karena miras telah merusak dan mematikan generasi muda bangsa.
“Kalau kita lihat narkoba dan miras sama sama membahayakan dan merusak. Tetapi miras lebih seram. Banyak sekali terjadi bersama sama minum miras langsung bareng bareng tewas,” terang Yury dalam sambutan deklarasi anti miras.
Sementara Kepala BNN Tidore Harun Hi. Abdulah dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini sebagai langkah pengawasan dan pengedaran serta pengendalian minuman keras ditengah masyarakat maupun kalangan anak muda sebagai generasi penerus bangsa.
Sebelum penanda tanganan Deklarasi Anti Minuman keras Kelurahan Gurabati dilaksanakan pembacaan deklarasi Anti minuman keras secara bersama- sama oleh pemuda-pemudi tentang bahaya minuman keras dan narkoba.
Diakhir acara dilakukan penandatanganan deklarasi Anti miras dan narkoba oleh Kapolresta Tidore, Staf Ahli Walikota, Kepala BNN Tidore, mewakili Dandim 1505/Tidore, tokoh agama, masyarakat dan Pemuda-pemudi Kelurahan Gurabati.