{"id":2945,"date":"2026-05-14T23:41:43","date_gmt":"2026-05-14T23:41:43","guid":{"rendered":"https:\/\/tidorekota.go.id\/?p=2945"},"modified":"2026-05-17T23:42:27","modified_gmt":"2026-05-17T23:42:27","slug":"rapat-paripurna-ke-5-masa-persidangan-iii-tahun-2025-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/2026\/05\/14\/rapat-paripurna-ke-5-masa-persidangan-iii-tahun-2025-2026\/","title":{"rendered":"Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026"},"content":{"rendered":"<p style=\"font-weight: 400;\">Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan menyampaikan jawaban atas 20 poin pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11\/5\/2026).<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi. \u201cBerbagai pandangan tersebut menjadi bukti nyata bahwa komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Muhammad Sinen menambahkan,Dari 20 catatan yang disampaikan, terdiri atas 5 poin dari Fraksi PDI Perjuangan, 5 poin dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, 5 poin dari Fraksi Demokrat Karya Indonesia, dan 5 poin dari Fraksi Gabungan PAN-NasDem.Catatan tersebut mengerucut pada 7 hal strategis.Tujuh poin penting itu meliputi inovasi harus berdampak nyata, integrasi inovasi dengan digitalisasi dan dokumen perencanaan, dukungan anggaran inovasi yang transparan, inovasi memperhatikan karakteristik lokal, penyempurnaan redaksional dan norma Ranperda, partisipasi masyarakat dan kolaborasi, serta pengawasan dan evaluasi inovasi.Terkait poin pertama, Walikota sepakat inovasi tidak boleh sekadar administratif.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">\u00a0\u201cEsensi inovasi adalah menghasilkan dampak nyata. Setiap inovasi harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, daya saing daerah, serta kesejahteraan masyarakat,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Lanjutnya, Untuk integrasi dengan digitalisasi dan perencanaan, Pemda memandang inovasi harus menjadi bagian transformasi tata kelola berbasis digital dan diselaraskan dengan RPJMD, RKPD, serta dokumen perencanaan lain agar berjalan sistematis dan berkelanjutan.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Mantan Wakil Walikota dua periode ini menyatakan penganggaran inovasi akan diarahkan secara transparan, terukur, dan akuntabel sesuai prioritas pembangunan dan peraturan perundang-undangan.Ia juga menegaskan inovasi harus lahir dari kebutuhan dan kearifan lokal.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">\u00a0\u201cInovasi yang dikembangkan akan lebih relevan, mudah diterapkan, dan memiliki identitas daerah yang kuat,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Pemerintah Daerah menerima seluruh masukan terkait penyempurnaan redaksional dan norma Ranperda. \u201cFungsi DPRD adalah membahas dan menyempurnakan setiap Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah. Kami berharap penyempurnaan substansi akan terus dilakukan agar tidak menimbulkan multitafsir dan dapat diimplementasikan secara efektif,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Terkait partisipasi dan pengawasan, Walikota meyakini keberhasilan inovasi membutuhkan sinergi pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media. \u201cDPRD sebagai lembaga politik yang mewakili masyarakat harus mendengar aspirasi agar Ranperda ini benar-benar sejalan dengan harapan kita bersama,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Wali Kota Tidore Kepulauan berharap pembahasan Ranperda berjalan melalui semangat kemitraan Pemda dan DPRD demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas. \u201cSemoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kemudahan kepada kita semua dalam menjalankan amanah pembangunan daerah,\u201d tutupnya.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ridwan Muhammad Yamin dalam pidatonya menegaskan Peraturan Daerah merupakan alat transformasi sosial dan demokrasi untuk menjawab perubahan cepat di era otonomi dan globalisasi. \u201cPembentukan perda harus dilakukan secara taat asas melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan agar tidak cacat formil,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Walikota Ahmad Laiman, 24 Anggota dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah dan Pejabat Administrator, serta insan pers.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan menyampaikan jawaban atas 20 poin pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11\/5\/2026). Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi. \u201cBerbagai pandangan tersebut menjadi bukti nyata bahwa komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik,\u201d ujarnya. Muhammad Sinen menambahkan,Dari 20 catatan yang disampaikan, terdiri atas 5 poin dari Fraksi PDI Perjuangan, 5 poin dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, 5 poin dari Fraksi Demokrat Karya Indonesia, dan 5 poin dari Fraksi Gabungan PAN-NasDem.Catatan tersebut mengerucut pada 7 hal strategis.Tujuh poin penting itu meliputi inovasi harus berdampak nyata, integrasi inovasi dengan digitalisasi dan dokumen perencanaan, dukungan anggaran inovasi yang transparan, inovasi memperhatikan karakteristik lokal, penyempurnaan redaksional dan norma Ranperda, partisipasi masyarakat dan kolaborasi, serta pengawasan dan evaluasi inovasi.Terkait poin pertama, Walikota sepakat inovasi tidak boleh sekadar administratif. \u00a0\u201cEsensi inovasi adalah menghasilkan dampak nyata. Setiap inovasi harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, daya saing daerah, serta kesejahteraan masyarakat,\u201d tegasnya. Lanjutnya, Untuk integrasi dengan digitalisasi dan perencanaan, Pemda memandang inovasi harus menjadi bagian transformasi tata kelola berbasis digital dan diselaraskan dengan RPJMD, RKPD, serta dokumen perencanaan lain agar berjalan sistematis dan berkelanjutan. Mantan Wakil Walikota dua periode ini menyatakan penganggaran inovasi akan diarahkan secara transparan, terukur, dan akuntabel sesuai prioritas pembangunan dan peraturan perundang-undangan.Ia juga menegaskan inovasi harus lahir dari kebutuhan dan kearifan lokal. \u00a0\u201cInovasi yang dikembangkan akan lebih relevan, mudah diterapkan, dan memiliki identitas daerah yang kuat,\u201d katanya. Pemerintah Daerah menerima seluruh masukan terkait penyempurnaan redaksional dan norma Ranperda. \u201cFungsi DPRD adalah membahas dan menyempurnakan setiap Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah. Kami berharap penyempurnaan substansi akan terus dilakukan agar tidak menimbulkan multitafsir dan dapat diimplementasikan secara efektif,\u201d ujarnya. Terkait partisipasi dan pengawasan, Walikota meyakini keberhasilan inovasi membutuhkan sinergi pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media. \u201cDPRD sebagai lembaga politik yang mewakili masyarakat harus mendengar aspirasi agar Ranperda ini benar-benar sejalan dengan harapan kita bersama,\u201d tambahnya. Wali Kota Tidore Kepulauan berharap pembahasan Ranperda berjalan melalui semangat kemitraan Pemda dan DPRD demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas. \u201cSemoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kemudahan kepada kita semua dalam menjalankan amanah pembangunan daerah,\u201d tutupnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ridwan Muhammad Yamin dalam pidatonya menegaskan Peraturan Daerah merupakan alat transformasi sosial dan demokrasi untuk menjawab perubahan cepat di era otonomi dan globalisasi. \u201cPembentukan perda harus dilakukan secara taat asas melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan agar tidak cacat formil,\u201d ujarnya. Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Walikota Ahmad Laiman, 24 Anggota dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah dan Pejabat Administrator, serta insan pers.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2946,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-2945","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2945","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2945"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2945\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2947,"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2945\/revisions\/2947"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2946"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2945"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2945"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2945"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}