{"id":2889,"date":"2026-05-06T00:52:58","date_gmt":"2026-05-06T00:52:58","guid":{"rendered":"https:\/\/tidorekota.go.id\/?p=2889"},"modified":"2026-05-11T00:53:37","modified_gmt":"2026-05-11T00:53:37","slug":"rapat-koordinasi-pelaksanaan-penyelesaian-penguasaan-tanah-dalam-rangka-penataan-kawasan-hutan-ppt-pkh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/2026\/05\/06\/rapat-koordinasi-pelaksanaan-penyelesaian-penguasaan-tanah-dalam-rangka-penataan-kawasan-hutan-ppt-pkh\/","title":{"rendered":"Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan\u00a0(PPT PKH)"},"content":{"rendered":"<p style=\"font-weight: 400;\">Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menggelar\u00a0Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan\u00a0(PPT PKH) yang berlangsung di Rapat Sekretaris Daerah. Selasa (5\/5\/2026).<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Mewakili Walikota Tidore Kepulauan, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudy Ipaenin. dalam arahannya menyampaikan rakor tersebut bukan sekadar forum administratif, tetapi merupakan langkah strategis dalam menentukan arah masa depan tata ruang, kepastian hukum, serta kesejahteraan masyarakat di Kota Tidore Kepulauan.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Sebagaimana diketahui bersama, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6132 Tahun 2024, telah dialokasikan area indikatif hutan produksi yang dapat dikonversi tidak produktif (HPK-TP) di wilayah Kota Tidore Kepulauan dengan luas kurang lebih 7.420,31 hektar<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">\u201cKebijakan ini merupakan peluang besar sekaligus tanggung jawab bersama, karena disatu sisi, membuka ruang untuk penyelesaian penguasaan tanah yang selama ini belum memiliki kepastian hukum dan disisi lain, menuntut kita untuk memastikan bahwa pemanfaatannya tetap terkendali, terencana, dan berkelanjutan\u201d. Ujar Rudi<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Lanjut Rudy, dirinya menegaskan dalam pelaksanaan PPTPKH ini, \u00a0harus berpegang pada beberapa prinsip utama, yaitu Kepastian Hukum, Keadilan Sosial, Sinkronisasi Tata Ruang, Pencegahan Konflik dan Keberlanjutan Lingkungan. Ia juga meminta kepada seluruh perangkat daerah terkait agar tidak bekerja secara sektoral, tetapi membangun satu data, satu peta, dan satu persepsi dalam pelaksanaan kegiatan ini.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">\u201cKedepan, hasil dari proses ini akan sangat menentukan Arah pengembangan wilayah, Kepastian investasi serta perlindungan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, saya meminta agar rapat koordinasi ini tidak berhenti pada diskusi semata, tetapi menghasilkan Langkah konkret, Timeline kerja yang jelas serta memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tidore Kepulauan\u201d ucap Rudi<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan Usman Harsono. dalam paparannya mengatakan identifikasi HPK-TP bertujuan untuk\u00a0Penyelesaian untuk memberikan perlindungan hukum atas hak- hak masyarakat dalam Kawasan Hutan yang menguasai tanah di Kawasan Hutan. Serta sebagai Pencadangan Pembangunan dalam \u00a0Menyediakan lahan untuk kebutuhan. Dan \u00a0pengembangan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 wilayah sarana prasarana\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 umum, serta permukiman, transmigrasi.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">\u201cselain itu HPK-TP ini juga mengoptimalisasi lahan untuk \u00a0Memanfaatkan hutan produksi yang didominasi lahan tidak berhutan agar memiliki nilai ekonomi dan sosial yang lebih tinggi.\u00a0Dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai Alih\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 fungsi lahan\u00a0 untuk program-program yang mendukung perekonomian masyarakat sekitar\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Nakertrans Kota Tidore Kepulauan, Plt. Kepala Dinas PUPR, Kepala Bagian Tata Pemerintahan \u00a0Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Perkimtan dan BPKAD.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menggelar\u00a0Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan\u00a0(PPT PKH) yang berlangsung di Rapat Sekretaris Daerah. Selasa (5\/5\/2026). Mewakili Walikota Tidore Kepulauan, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudy Ipaenin. dalam arahannya menyampaikan rakor tersebut bukan sekadar forum administratif, tetapi merupakan langkah strategis dalam menentukan arah masa depan tata ruang, kepastian hukum, serta kesejahteraan masyarakat di Kota Tidore Kepulauan. Sebagaimana diketahui bersama, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6132 Tahun 2024, telah dialokasikan area indikatif hutan produksi yang dapat dikonversi tidak produktif (HPK-TP) di wilayah Kota Tidore Kepulauan dengan luas kurang lebih 7.420,31 hektar \u201cKebijakan ini merupakan peluang besar sekaligus tanggung jawab bersama, karena disatu sisi, membuka ruang untuk penyelesaian penguasaan tanah yang selama ini belum memiliki kepastian hukum dan disisi lain, menuntut kita untuk memastikan bahwa pemanfaatannya tetap terkendali, terencana, dan berkelanjutan\u201d. Ujar Rudi Lanjut Rudy, dirinya menegaskan dalam pelaksanaan PPTPKH ini, \u00a0harus berpegang pada beberapa prinsip utama, yaitu Kepastian Hukum, Keadilan Sosial, Sinkronisasi Tata Ruang, Pencegahan Konflik dan Keberlanjutan Lingkungan. Ia juga meminta kepada seluruh perangkat daerah terkait agar tidak bekerja secara sektoral, tetapi membangun satu data, satu peta, dan satu persepsi dalam pelaksanaan kegiatan ini. \u201cKedepan, hasil dari proses ini akan sangat menentukan Arah pengembangan wilayah, Kepastian investasi serta perlindungan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, saya meminta agar rapat koordinasi ini tidak berhenti pada diskusi semata, tetapi menghasilkan Langkah konkret, Timeline kerja yang jelas serta memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tidore Kepulauan\u201d ucap Rudi Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan Usman Harsono. dalam paparannya mengatakan identifikasi HPK-TP bertujuan untuk\u00a0Penyelesaian untuk memberikan perlindungan hukum atas hak- hak masyarakat dalam Kawasan Hutan yang menguasai tanah di Kawasan Hutan. Serta sebagai Pencadangan Pembangunan dalam \u00a0Menyediakan lahan untuk kebutuhan. Dan \u00a0pengembangan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 wilayah sarana prasarana\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 umum, serta permukiman, transmigrasi. \u201cselain itu HPK-TP ini juga mengoptimalisasi lahan untuk \u00a0Memanfaatkan hutan produksi yang didominasi lahan tidak berhutan agar memiliki nilai ekonomi dan sosial yang lebih tinggi.\u00a0Dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai Alih\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 fungsi lahan\u00a0 untuk program-program yang mendukung perekonomian masyarakat sekitar\u201d jelasnya. Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Nakertrans Kota Tidore Kepulauan, Plt. Kepala Dinas PUPR, Kepala Bagian Tata Pemerintahan \u00a0Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Perkimtan dan BPKAD.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2890,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-2889","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2889","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2889"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2889\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2891,"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2889\/revisions\/2891"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2890"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2889"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2889"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2889"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}