{"id":1861,"date":"2025-04-29T07:40:42","date_gmt":"2025-04-29T07:40:42","guid":{"rendered":"https:\/\/tidorekota.go.id\/?p=1861"},"modified":"2025-04-29T23:43:41","modified_gmt":"2025-04-29T23:43:41","slug":"rapat-koordinasi-dengar-pendapat-dengan-komisi-ii-dpr-ri-bersama-kementerian-dalam-negeri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/2025\/04\/29\/rapat-koordinasi-dengar-pendapat-dengan-komisi-ii-dpr-ri-bersama-kementerian-dalam-negeri\/","title":{"rendered":"Rapat Koordinasi Dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri"},"content":{"rendered":"<p style=\"font-weight: 400;\">Pemerintah Daerah akan akan melaksanakan apapun aturan yang diamanatkan oleh Pemerintah Pusat kepada para Kepala Daerah \u00a0yang sesuai dengan \u00a0perintah undang-undang yang berlaku.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen usai mengikuti Rapat Koordinasi Dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri melalui zoom meeting, Senin (28\/4\/2025).<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Muhammad Sinen mengatakan, apa yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini kemendagri maupun Komisi II DPR RI, pada prinsipnya Pemerintah Daerah akan melaksanakan sesuai dengan perintah Pemerintah Pusat dengan mengikuti berdasarkan undang-undang.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">\u201cNamun yang menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah saat ini adalah tenaga honorer yang belum sempat masuk dalam data Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) dimana kedepan akan dirumahkan, akan tetapi perlu untuk dipertimbangkan karena ketika kita merumahkan tenaga honorer yang belum masuk dalam pangkalan PPPK maka akan menimbulkan dinamika dampak pengangguran semakin tinggi di Daerah.\u201d Kata Muhammad Sinen<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Muhammad sinen juga mengharapkan kepada Pemerintah pusat bahwa terkait dengan akan adanya Tenaga Honorer yang bakal dirumahkan, itu harus menjadi pertimbangan yang \u00a0diseriusi oleh\u00a0 Pemerintah pusat karena akan menimbulkan angka pengangguran semakin tinggi di Pemerintah Daerah.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan setiap provinsi, Kabupaten\/Kota memiliki pemerintah daerah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dengan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan pemerintahan Daerah di setiap masing-masing Daerah.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">\u201cSehingga kami melaksanakan rakor ini dengan tujuan utama bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan public serta meningkatkan daya saing daerah di seluruh Indonesia.\u201d Kata Ribka<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Ribka juga menambahkan, Pemerintah Daerah melakukan penataan tenaga honorer di setiap \u00a0Daerah harus tuntas di Tahun 2025, karena hanya terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Pemerintah Daerah.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">\u201cTidak ada lagi pengangkatan honorer di setiap pemerintah Daerah, sehingga Gubernur, Bupati dan Walikota harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.\u201d Ucap Ripka<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Rakor ini juga diikuti oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, dan seluruh Pimpinan OPD serta para Kepala Bagian Setda Kota Tidore Kepulauan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintah Daerah akan akan melaksanakan apapun aturan yang diamanatkan oleh Pemerintah Pusat kepada para Kepala Daerah \u00a0yang sesuai dengan \u00a0perintah undang-undang yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen usai mengikuti Rapat Koordinasi Dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri melalui zoom meeting, Senin (28\/4\/2025). Muhammad Sinen mengatakan, apa yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini kemendagri maupun Komisi II DPR RI, pada prinsipnya Pemerintah Daerah akan melaksanakan sesuai dengan perintah Pemerintah Pusat dengan mengikuti berdasarkan undang-undang. \u201cNamun yang menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah saat ini adalah tenaga honorer yang belum sempat masuk dalam data Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) dimana kedepan akan dirumahkan, akan tetapi perlu untuk dipertimbangkan karena ketika kita merumahkan tenaga honorer yang belum masuk dalam pangkalan PPPK maka akan menimbulkan dinamika dampak pengangguran semakin tinggi di Daerah.\u201d Kata Muhammad Sinen Muhammad sinen juga mengharapkan kepada Pemerintah pusat bahwa terkait dengan akan adanya Tenaga Honorer yang bakal dirumahkan, itu harus menjadi pertimbangan yang \u00a0diseriusi oleh\u00a0 Pemerintah pusat karena akan menimbulkan angka pengangguran semakin tinggi di Pemerintah Daerah. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan setiap provinsi, Kabupaten\/Kota memiliki pemerintah daerah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dengan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan pemerintahan Daerah di setiap masing-masing Daerah. \u201cSehingga kami melaksanakan rakor ini dengan tujuan utama bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan public serta meningkatkan daya saing daerah di seluruh Indonesia.\u201d Kata Ribka Ribka juga menambahkan, Pemerintah Daerah melakukan penataan tenaga honorer di setiap \u00a0Daerah harus tuntas di Tahun 2025, karena hanya terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Pemerintah Daerah. \u201cTidak ada lagi pengangkatan honorer di setiap pemerintah Daerah, sehingga Gubernur, Bupati dan Walikota harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.\u201d Ucap Ripka Rakor ini juga diikuti oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, dan seluruh Pimpinan OPD serta para Kepala Bagian Setda Kota Tidore Kepulauan.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1862,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-1861","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1861","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1861"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1861\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1863,"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1861\/revisions\/1863"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1862"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1861"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1861"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/tidorekota.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1861"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}