Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kali ini mendapatkan Penghargaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kali ini mendapatkan Penghargaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara sebagai Kota dengan capaian persentase tindak lanjut rekomendasi BPK tertinggi se Maluku Utara yakni di angka 77,73 persen. Penghargaan tersebut diterima secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo pada saat Penutupan Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Pemantauan Atas Penyelesaian Kerugian Daerah Se-Provinsi Maluku Utara Semester I Tahun 2026 yang diserahkan oleh Plt Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara Bhuono Agung Nugroho, di Auditorium Lantai 2, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, kamis (9/7/2026) Pada kesempatan tersebut,Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah Kota Tidore menyampaikan apresiasi dan terima kasih karena telah memberikan segala dedikasi dan evaluasi sehingga Pemerintah Kota Tidore bisa meraih peringkat tertinggi. “Kami sangat berterima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK RI beserta seluruh jajaran Tim Pemantauan Tindak Lanjut, terima kasih atas dedikasi, bimbingan, serta semua evaluasi yang diberikan selama proses kegiatan berlangsung, Kami menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam menyelesaikan tindak lanjut baik yang bersifat administrasi maupun kerugian.” kata Ismail Ismail Dukomalamo juga menambahkan bahwa, Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh Inspektorat se Provinsi Maluku Utara sebagai mitra BPK di Daerah untuk terus berpacu dalam mengejar penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dengan harapan dorongan serta motivasi dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku Utara beserta jajarannya, untuk tidak bosan-bosannya mengingatkan serta bimbingannya dalam penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi dan Penyelesaian Kerugian Daerah. “Kami juga berharap, bahwa setelah dilaksanakannya kegiatan ini, progres pencapaian atas Tindak Lanjut untuk seluruh Kabupaten-Kota Se Provinsi Maluku Utara dapat meningkat secara signifikan, terutama Kami di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan minimal mendekati angka 90 persen dari hasil yang diumumkan pada saat penyerahan LKPD 2025 sebesar 77,73 persen. Harapan pencapaian nilai maksimal ini kami gaungkan karena Tindak Lanjut Rekomendasi BPK merupakan salah satu tolak ukur Kinerja Walikota dan Wakil Walikota Kota Tidore Kepulauan.” harap Ismail Tak hanya itu, Ismail juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan OPD yang telah bekerjasama dengan baik sehingga Kota Tidore mendapatkan penghargaan sebagai Kota dengan capaian persentase tindak lanjut rekomendasi BPK tertinggi se Maluku Utara yakni di angka 77,73 persen. “Mari kita terus bekerjasama dan berkolaborasi untuk memberikan yang terbaik untuk daerah ini, jaga terus kekompakan dan kerjasama ini dengan baik sehingga prestasi ini tetap kita pertahankan bahkan lebih dari capaian yang sekarang.” ajak Ismail Sekedar diketahui bahwa, Pemerintah Kota Tidore menempati peringkat pertama dengan capaian persentase tindak lanjut rekomendasi BPK dengan capaian 77,73 persen, peringkat kedua Kabupaten Halmahera Utara dengan capaian 72,10 persen, dan peringkat ketiga Kabupaten Kepulauan Sula 71,12 persen.
Pandangan umum terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025

Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III tentang Penyampaian Pandangan Umum fraksi-fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (9/7/2025). Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Asma Ismail, serta diikuti , Wakil Walikota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Ketua DPRD Ade Kama, 22 dari 25 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, camat, dan insan pers. Pada kesempatan tersebut, empat fraksi resmi menyatakan mendukung dan menyampaikan beberapa catatan pandangan umum terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat Karya Indonesia (DKI), dan Fraksi ADEM. Juru Bicara Fraksi PDI-Perjuangan Abdurrahman Arsyad Fraksi menyampaikan Dukung LPP APBD 2025 dengan catatan penguatan PAD, kualitas belanja, dan manfaat bagi rakyat kecil. Juru Bicara Fraksi PKB Nurhayati Arifin mengatakan Terima dan setujui Ranperda dengan 5 catatan, dorong efektivitas belanja dan optimalisasi PAD tanpa bebani masyarakat. Juru Fraksi DKI Yusuf Bata menyatakan Setuju untuk dibahas lebih lanjut dengan fokus optimalisasi PAD, efektivitas belanja, dan penataan aset daerah. Juru Bicara Fraksi ADEM Hasanuddin Fabanyo menyatakan Siap bahas secara objektif dan kritis, soroti 6 poin termasuk evaluasi serapan anggaran rendah dan pemanfaatan SiLPA Rp25,95 miliar. Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan , Asma Ismail menegaskan pandangan umum fraksi merupakan representasi sikap politik sekaligus bentuk tanggung jawab konstitusional DPRD. Melalui pandangan tersebut diharapkan lahir masukan, catatan strategis, koreksi, apresiasi dan rekomendasi konstruktif kepada Pemerintah Daerah. “Pertanggungjawaban APBD bukan hanya menyajikan angka-angka realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, tetapi juga menjadi ukuran sejauh mana kebijakan dan program pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Penyuluhan Hukum dan Pengarahan dalam pengelolaan program makan bergizi gratis (mbg) di Kota Tidore Kepulauan

Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan memiliki tanggung jawab untuk mendukung dan melaksanakan seluruh program strategis pemerintah pusat, termasuk Program Makan Bergizi Gratis karena program ini merupakan sebuah amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman saat menghadiri sekaligus memberikan arahan pada Penyuluhan Hukum dan Pengarahan dalam pengelolaan program makan bergizi gratis (mbg) di Kota Tidore Kepulauan, yang berlangsung di ruang rapat kejaksaan Negeri Tidore, Rabu (9/7/2026). Ahmad Laiman mengatakan bahwa, Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, sehingga ini memiliki tanggung jawab untuk mengawal dan menyukseskannya sesuai dengan kewenangan masing-masing. “Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memberikan dukungan penuh agar program ini dapat berjalan dengan baik dan sukses, karena keberhasilan program ini bukan hanya diukur dari terlaksananya kegiatan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan, tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta manfaat yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.” Kata Ahmad Laiman Orang nomor dua di Kota Tidore Kepulauan ini juga menambahkan bahwa, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah melakukan berbagai langkah, mulai dari koordinasi lintas sektor, penentuan lokasi, survei lapangan, hingga memastikan kesiapan operasional SPPG agar seluruh proses berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. “Semoga melalui kegiatan ini kita semakin memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang semakin baik, tepat sasaran, dan berkelanjutan” harap Ahmad Laiman Senada juga disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tidore Sabar Evryanto Batubara mengatakan bahwa, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi peserta didik untuk mendukung kesehatan, kecerdasan, dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena menggunakan anggaran negara yang besar, pelaksanaannya harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sabar Evryanto menambahkan Pelaksanaan MBG didasarkan pada berbagai regulasi, dimana ketentuan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, administrasi pemerintahan, keuangan negara, perbendaharaan negara, aparatur sipil negara, pengadaan barang/jasa pemerintah, serta pedoman teknis dari pemerintah dan Badan Gizi Nasional, sehingga Kebijakan MBG menitikberatkan pada pemerataan akses makanan bergizi, penggunaan bahan pangan lokal, pemberdayaan pelaku usaha daerah, serta penerapan tata kelola yang baik melalui perencanaan, pengadaan, distribusi, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan yang transparan. “Seluruh pelaksana diharapkan mematuhi ketentuan hukum, menyusun administrasi secara tertib, mengutamakan transparansi, memperkuat pengawasan internal, dan berkonsultasi apabila menghadapi persoalan hukum. Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis.” Kata Evryanto “Korupsi dalam Program MBG akan berdampak langsung pada berkurangnya kualitas layanan kepada penerima manfaat, pemborosan anggaran negara, menurunnya kepercayaan masyarakat, meningkatnya risiko masalah gizi, serta terhambatnya pembangunan sumber daya manusia, Oleh karena itu, seluruh pihak harus menjaga integritas dan menjalankan program secara profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi agar tujuan Program MBG dapat tercapai secara optimal.Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis.” Sambung Evriyanto. Sementara, koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Tidore Kepulauan Aprilia Chaerunnisa mengatakan bahwa, Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada satu pihak, tetapi membutuhkan sinergi, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta tanggung jawab bersama dari seluruh unsur, baik pemerintah daerah maupun para pemangku kepentingan, khususnya pengelola SPPG, agar makanan yang disalurkan aman, berkualitas, higienis, dan tepat sasaran. “Saat ini, Kota Tidore Kepulauan telah memiliki 11 SPPG. Dari jumlah tersebut, 8 SPPG telah beroperasi aktif, 1 SPPG untuk sementara dihentikan operasionalnya karena proses renovasi, sedangkan 2 SPPG lainnya berada di wilayah terpencil, yaitu Satelit Maitara dan Satelit Puncak, yang masih dalam tahap persiapan operasional dan pelatihan.” Kata Aprilia Aprilia juga berharap agar seluruh SPPG di Kota Tidore Kepulauan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, serta menjalankan program sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga dengan demikian, Program Makan Bergizi Gratis dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Penyuluhan Hukum ini juga dihadiri oleh Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias, Pasi Intel Kodim 1505/Tidore Letda Inf Iskandar S Alting, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain, pimpinan OPD terkait serta pemilik SPPG di Kota Tidore