Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada Senin siang (8/6/2026) melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan. Agenda rapat membahas permasalahan PPPK dan tenaga honorer serta relaksasi kebijakan dan penyusunan regulasi terkait besaran belanja pegawai di pemerintah daerah yang melebihi 30% dari APBD. Dalam kesempatan tersebut, Ismail Dukomalamo menegaskan sikap Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146 ayat 1.  “Terkait dengan implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pasal 146 ayat 1, maka Pemerintah  Daerah Kota Tidore  Kepulauan tetap menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Hal ini agar kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, yakni UU HKPD,” ujar Ismail. Ia juga menyampaikan harapan agar pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD dapat diatur secara eksplisit melalui Undang-Undang APBN. “Kami berharap ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD diatur melalui UU APBN sehingga dapat dijadikan dasar hukum yang kuat bagi daerah untuk menyusun APBD Tahun 2027,” tambahnya. RDP Komisi II DPR RI ini digelar untuk mencari solusi atas kendala daerah dalam memenuhi amanat UU HKPD, terutama terkait batas belanja pegawai 30% yang dinilai masih sulit dipenuhi sebagian besar pemerintah daerah. Pembahasan juga menyinggung nasib tenaga PPPK dan honorer di tengah pengetatan struktur belanja APBD.

Pemusnahan Barang bukti Minuman Keras

Wali Kota Tidore Kepulauan yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudy Ipaenin  menghadiri Pemusnahan Barang bukti Minuman Keras, Narkoba serta Obat-obatan hasil Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) Tahun 2026 oleh Polresta Tidore. Pemusnahan tersebut diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias, Walikota Tidore yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudy Ipaenin, Ketua DPRD Kota Tidore Ade Kama, yang berlangsung di Halaman Polresta Tidore, Senin (8/6/2026). Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan selama Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh personil Polresta Tidore serta hasil penindakan atau sitaan dari perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tahun 2025. “Namun bukan hanya itu saja akan tetapi terdapat juga barang temuan berupa sediaan farmasi yang hendak diperjual belikan untuk disalahgunakan berupa obat-obatan.” Kata Kapolresta “Kegiatan ini adalah bukti nyata komitmen kami memberantas peredaran minuman keras, Narkotika maupun peredaran obat-obatan yang akan disalahgunakan.” Tambah Kapolresta Sementara, Usai pemusnahan barang Bukti, Wali Kota yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudy Ipaenin menyampaikan apresiasi tingginya kepada Kapolresta Tidore Kepulauan beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras, narkotika, dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tidore Kepulauan. “Pemusnahan barang bukti yang kita saksikan hari ini bukan sekadar kegiatan seremonial, namun ini merupakan simbol nyata komitmen dan ketegasan aparat penegak hukum bersama seluruh elemen masyarakat dalam memerangi berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dapat merusak generasi, mengganggu ketertiban umum, serta mengancam masa depan daerah yang kita cintai ini.” Kata Rudy Rudy juga menambahkan, Minuman keras, narkotika, dan obat-obatan terlarang merupakan ancaman serius yang tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminalitas, kekerasan, gangguan keamanan, serta keretakan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat, sehingga upaya pemberantasannya tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.   “Saya mengajak kita semua untuk terus menjaga semangat kebersamaan, memperkuat koordinasi dan kolaborasi, serta bersama-sama mewujudkan Kota Tidore Kepulauan yang aman, nyaman, ramah bagi semua dan bebas dari peredaran minuman keras, narkotika, dan obat-obatan terlarang, Mari torang jaga Tidore, jaga masa depan generasi, dan jaga keamanan daerah demi kemajuan yang berkelanjutan.” Ajak Rudy Sekedar diketahui juga bahwa, hasil barang bukti minuman keras yang dimusnahkan oleh Polresta Tidore sebanyak 2,116 Kantong plastik cap tikus, 50 botol minuman CIU, 1 botol aqua berisi cap tikus, 96 botol bir hitam dan 6 gallon cap tikus. Untuk Narkotika terdapat 0,25 gram ganja dan 0,38 gram ganja serta obat-obatan terdiri dari 270 tablet obat vetasen, 664 sachet obat komix dan 200 butir obat neomethor.