Rapat Paripurna ke-IV masa persidangan III Tahun 2025-2026

Setelah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen kembali mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diagendakan pada rapat Paripurna ke-IV masa persidangan III Tahun 2025-2026, yang berlangsung di ruang rapat Paripurna, Selasa (12/5/2026). Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Aisya Ismail, dan diikuti oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama serta 24 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD, Camat dan Insan Pers. Mengawali pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan oleh juru bicara PDI Perjuangan Nurul Asnawiah mengatakan bahwa Ranperda ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong daya saing daerah, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat Kota Tidore Kepulauan, namun inovasi daerah tidak boleh berhenti sebagai slogan, aplikasi, atau capaian indeks semata, karena inovasi harus menjadi jalan bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih adil, dan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Nurul Asnawiah juga menambahkan bahwa, sistem informasi inovasi daerah sangat penting, akan tetapi sistem informasi tersebut tidak boleh hanya menjadi etalase atau tempat menampilkan daftar inovasi, sehingga Fraksi mendorong agar sistem informasi inovasi daerah memuat informasi yang terbuka dan mudah diakses, dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui manfaat inovasi, sementara DPRD memiliki dasar yang lebih kuat untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan, pendanaan, hasil, dan keberlanjutan inovasi daerah. Senada juga disampaikan, Fraksi PKB yang disampaikan oleh juru Bicaranya Kasman Ulidam mengatakan bahwa inovasi daerah merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda dalam menghadapi perkembangan zaman, tuntutan masyarakat yang semakin dinamis, kemajuan teknologi informasi, serta tantangan birokrasi yang semakin kompleks, sehingga Pemerintah daerah tidak lagi dapat menjalankan pola-pola pelayanan dan tata kelola yang konvensional, lamban, birokratis dan kurang adaptif  terhadap kebutuhan masyarakat. “Semangat inovasi tidak boleh berhenti hanya pada tataran slogan administratif, penghargaan, seremonial, atau pemenuhan indikator penilaian pemerintah pusat semata, Inovasi daerah harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, mempercepat pelayanan publik, memperkuat kesejahteraan rakyat, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah, serta mengurangi berbagai praktik birokrasi yang berbelit-belit.” Kata Kasman Tak hanya itu, Juru bicara Fraksi DKI Idrus Salim juga menekankan bahwa inovasi daerah harus tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sehingga Fraksi kami pada prinsipnya dapat menerima dan mendukung Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD.” Tandas Idrus Sementara, Pandangan Umum Fraksi ADEM yang disampaikan oleh Alifandi Riski Cahya mengatakan bahwa pentingnya integrasi inovasi dengan digitalisasi pelayanan publik di era transformasi digital, inovasi harus diarahkan pada simplifikasi layanan, transparansi administrasi, percepatan akses informasi, serta penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik. “Kami juga mengingatkan bahwa inovasi harus memperhatikan karakteristik geografis dan sosial budaya Kota Tidore Kepulauan sebagai daerah kepulauan. Inovasi yang diterapkan harus kontekstual, adaptif terhadap kondisi wilayah, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat pesisir, pulau kecil, dan wilayah terpencil.” Kata Riski Rapat Paripurna pendapat umum fraksi-fraksi DPRD tentang pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tidore Tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah ini mendapatkan persetujuan dari para Fraksi untuk dibahas serta dijadikan sebagai Perda. Selanjutnya, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dijadwalkan akan memberikan jawaban dan tanggapan Wali Kota pada Rabu, (13/5/2026).

Ketua TP PKK Tidore Resmi Dikukuhkan Menjadi Bunda Literasi

Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tidore Kepulauan Hj. Rahmawati Muhammad Sinen resmi dikukuhkan sebagai Bunda Literasi Kota Tidore Kepulauan periode 2026-2030 dalam acara pengukuhan Bunda Literasi Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku Utara di Ballroom Gamalama, Bella Hotel, Senin (11/5/2026). Dikukuhkan oleh Bunda Literasi Provinsi Maluku Utara Ny. Rusni Sarbin, acara pengukuhan ini juga turut dihadiri oleh Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia, Aminudin Aziz dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sarbin Sehe. Usai dikukuhkan, Hj. Rahmawati mengatakan, peran Bunda Literasi tentunya menciptakan lingkungan masyarakat terutama generasi muda, agar memiliki kedisiplinan dan sadar akan pentingnya budaya membaca, guna meningkatkan kualitas SDM yang kreatif dan inovatif. “Setelah pengukuhan ini, kami menunggu juknis terkait program yang akan dilakukan, kami juga akan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah untuk menjalankan setiap program literasi,” Ungkapnya. Hj. Rahmawati menambahkan, Perpustakaan Nasional mendorong kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah terutama Dinas Pendidikan, karena sekolah berperan besar dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM). “Seperti dipaparkan oleh Kepala Perpusnas, Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Kota Tidore Kepulauan berada pada skor 13,89% merupakan yang tertinggi di Provinsi Maluku Utara, capaian ini menjadi motivasi penggerak untuk kita kampanyekan program literasi di Kota Tidore,” Imbuhnya

Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin 11/5/2026. Rapat paripurna dihadiri Wakil Walikota Ahmad Laiman, 21 Anggota dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah dan Pejabat Administrator, serta insan pers. Dalam pidatonya, Wali Kota Tidore Kepulauan  menegaskan inovasi daerah bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. “Seiring tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin berkualitas, pemerintah daerah dituntut mampu beradaptasi melalui berbagai terobosan dan inovasi. Inovasi daerah bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah keharusan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan yang cepat, murah, dan berdaya saing,” ujarnya. Ia menyebut realitas yang dihadapi tidak sederhana. “Ruang fiskal yang semakin terbatas, situasi ekonomi yang tidak menentu, serta tuntutan pelayanan masyarakat yang optimal. Dalam kondisi seperti ini, satu-satunya jalan adalah kita harus berani berubah, berani berinovasi, dan berani mengambil langkah strategis,” tegasnya. Mantan Wakil Walikota dua periode ini mengingatkan bahwa pada 2025, Kota Tidore Kepulauan menjadi satu-satunya kota dari luar Jawa yang berhasil masuk 5 besar nasional kota terinovatif. “Namun kita semua harus bersepakat, bahwa inovasi haruslah membumi, berdampak nyata, dan solutif mengatasi problem sosial di negeri ini,” katanya.   Menurutnya, Ranperda ini merupakan wujud komitmen politik dan komitmen pemerintah untuk menghadirkan perubahan nyata. “Hari ini kita tidak sekadar membahas sebuah dokumen regulasi namun kita sedang menentukan arah masa depan daerah, dengan menjawab pertanyaan besar: apakah kita akan berjalan biasa-biasa saja, atau melompat lebih maju melalui inovasi” Walikota menyebut Ranperda ini sebagai instrumen transformasi. “Dengan regulasi ini, kita ingin memastikan bahwa setiap perangkat daerah tidak lagi bekerja secara rutin semata, tetapi haruslah out of the box, yang berorientasi pada terobosan dan hasil. Setiap kebijakan publik benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan setiap rupiah dalam anggaran yang kita kelola haruslah menghasilkan nilai tambah untuk kesejahteraan bagi semua,” jelasnya. Regulasi ini juga memberi ruang luas bagi aparatur, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha untuk mendorong gerakan inovasi daerah. Walikota mengutip pandangan Elon Musk, “Inovasi lahir dari keberanian untuk berpikir berbeda dan menantang batasan.” Ia memandang DPRD sebagai mitra strategis. “Kami menyadari tidak ada kebijakan yang sempurna tanpa proses pembahasan yang mendalam. Melalui forum dewan yang terhormat ini, kiranya dapat bersama-sama membahas, menyempurnakan substansinya, dan pada akhirnya menetapkannya sebagai regulasi yang kuat, implementatif, dan visioner,” ucapnya. Menutup sambutan, Walikota menegaskan sejarah kemajuan daerah ditentukan keberanian pemimpin mengambil keputusan. “Mari kita tunjukkan kepada masyarakat bahwa kita adalah pemimpin yang tidak hanya mampu merencanakan, tetapi juga berani melakukan perubahan,” katanya. Sementara itu Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H.Ade Kama dalam pidatonya menegaskan pentingnya Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah sebagai landasan hukum lahirkan terobosan pelayanan public. “Inovasi tidak lagi dipahami sekadar gagasan baru, tetapi harus menjadi budaya kerja dan semangat perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya. H.Ade Kama  menambahkan inovasi menjadi jalan mengatasi kebuntuan organisasi di tengah keterbatasan fiskal dan tingginya ekspektasi masyarakat. “Melalui inovasi dapat tercipta sistem, metode, serta teknologi yang mampu mengurangi biaya, mempersingkat waktu pelayanan, memangkas birokrasi, dan memberi kepercayaan masyarakat,” ujarnya.