Rapat koordinasi bersama Ombudsman RI perwakilan Maluku Utara

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan maupun informasi yang akurat dan terbaik kepada seluruh masyarakat di wilayah Kota Tidore. Hal tersebut disampaikan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudy Ipaenin saat memimpin rapat koordinasi bersama Ombudsman RI perwakilan Maluku Utara dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian laporan masyarakat terkait pelayanan penerbitan e-KUSUKA, Pelayanan PIP, Pelayanan Administrasi Kependudukan dan pelayanan penanganan stunting, yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa, (24/2/2026). Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudy Ipaenin mengatakan, kehadiran Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara di Tidore bukan hanya sekedar sebagai bentuk pengawasan akan tetapi sebagai mitra strategis dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. “Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini, karena kami juga memandang Ombudsman sebagai mitra strategis dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintahan, namun sehubungan dengan permintaan keterangan terkait administrasi kependudukan, program percepatan penurunan stunting, serta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, Pemerintah Daerah menyatakan kesiapan untuk memberikan data dan penjelasan yang dibutuhkan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Kata Rudi Rudy juga menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, Pemerintah Daerah terus melakukan pembenahan guna meningkatkan ketertiban, akurasi data, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga setiap permasalahan yang ada menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan. Tak hanya itu, Terkait penanganan stunting, Pemerintah Daerah telah melaksanakan berbagai langkah terintegrasi lintas sektor, sehingga upaya ini akan terus diperkuat melalui evaluasi dan penyempurnaan pelaksanaan program agar hasilnya semakin optimal. “Demikian pula dalam penetapan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, kami terus berkomitmen untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran, berbasis data yang valid, serta berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan.” Tandas Rudy Rudy juga berharap melalui kegiatan ini terbangun komunikasi dan koordinasi yang konstruktif antara Pemerintah Daerah dan Ombudsman Republik Indonesia, sehingga Setiap masukan dan rekomendasi akan ditindak lanjuti sebagai bagian dari komitmen perbaikan pelayanan publik. Senada juga disampaikan, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara Alfajrin A Titaheluw mengatakan, Ombudsman bukan hanya sekedar penyelenggara akan tetapi sebagai mitra yang harus bergandeng tangan untuk memastikan kehadiran Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Tidak selamanya bapak/ibu sebagai penyelenggara tetapi bisa saja menjadi korban dalam pelayanan, jadi ketika kedepan saat membutuhkan pelayanan kepada sebuah instansi namun tidak ada respon maka dilakukan pengaduan atau pelaporan ke ombudsman untuk mencari solusi tersebut.” kata Alfajri Alfajrin juga menambahkan bahwa, setelah adanya pemeriksaan laporan ini akan dikeluarkan hasil dari laporan tersebut oleh ombudsman RI perwakilan Malut, dan jika terbukti telah mendapatkan penyelesaian tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan komitmen ini maka akan dilakukan penandatanganan berita acara dari hasil laporan masyarakat tersebut. “kami berharap agar koordinasi lintas sektor terus terjalin dengan baik sehingga kasus-kasus seperti pelaporan masyarakat ini tidak terjadi di Daerah ini, sehingga terus melakukan koordinasikan dengan masyarakat atau para pelapor” harap Alfajrin Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan diskusi antara Pemerintah Daerah dengan Ombudsman RI perwakilan Maluku Utara, yang diikuti oleh OPD terkait, Kepala Puskesmas Payahe dan Kepala Kelurahan Payahe.
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum bersama Camat, Lurah dan Kades se Pulau Tidore

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengapresiasi Kantor Kementerian Hukum Wilayah Maluku Utara atas terlaksananya kegiatan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai bentuk dukungan program prioritas Presiden RI dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, Pembinaan Posbankum ini berlangsung di Aula Sultan Nuku, Selasa (24/2/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudy Ipaenin, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan Abukasim Faruk, Perwakilan dari Bagian Tata Pemerintahan, Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan diikuti oleh Para Camat, Lurah dan Kepala Desa se Pulau Tidore. Membacakan sambutan Wali Kota, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudy Ipaenin mengatakan, kegiatan ini akan menjadi akses termudah bagi seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan dalam memperoleh keadilan dan kepastian hukum pada tingkat Kelurahan dan Desa. Kota Tidore Kepulauan, sebanyak 89 desa/kelurahan telah berhasil dibentuk Posbankum. “Kelurahan/Desa yang sudah terbentuk dapat mendukung penuh program ini menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan, Camat, Kepala Desa dan Lurah dapat mengikuti kegiatan ini dengan cermat, agar hal-hal yang disampaikan membantu dalam proses administrasi nanti, sehingga peresmian nasional secara serentak oleh Presiden dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” Ungkapnya. Rudy juga mengatakan, kegiatan ini dapat memberi dampak nyata bagi seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan, dan harus benar-benar diimplementasikan guna mempermudah penyelesaian persoalan hukum, baik secara musyawarah, mediasi dan konsiliasi, dengan perasaan yang tenang dan tanpa rasa takut serta tentunya juga akan semakin memperkuat budaya sadar hukum bagi masyarakat. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Malut, Mia Kusuma Fitriana dalam kesempatan tersebut mengatakan, terkait Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara sudah berdiri sejak Oktober 2025, disahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, rencananya Posbankum ini akan di kick off oleh Presiden pada tanggal 8 April 2026. “Posbankum ini sebenarnya sudah ada sejak dulu, namun perbedaanya adalah, kalau dulu Posbankum itu ada pada saat Desa atau Kelurahan ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, maka dibentuklah Posbankum, tetapi di Pemerintahan yang baru ini, Presiden menginginkan seluruh Desa/Kelurahan harus ada Posbankum, tidak perlu harus sadar hukum dulu,” Jelasnya. Mia menambahkan, Posbankum sendiri merupakan salah satu bentuk layanan hukum yang harus dekat dengan masyarakat, Posbankum tujuan utamanya mengurangi permasalahan, konflik atau sengketa yang terjadi di masyarakat, cukup selesai di Desa/Kelurahan saja, tidak harus sampai ke ranah hukum, karena masuk ranah hukum itu khususnya perdata tidak ada untungnya. “Kita semua tahu, kalau masuk ke ranah hukum itu khususnya perdata, menang jadi arang, kalah jadi abu, sama-sama rugi dan habis. Tetapi jika diselesaikan dengan mediasi yang melibatkan Camat, Lurah, Kades, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama, maka penyelesaian mediasinya tidak sampai ke ranah hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan,” Imbuhnya. Sesuai instruksi Presiden, BPHN Kementerian Hukum bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum di setiap Kabupaten/Kota menyelenggarakan pembinaan atau pendidikan paralegal, jadi siapa pun yang bukan pengacara atau masyarakat biasa dididik untuk menjadi juru damai, Posbankum nantinya diisi oleh paralegal ini, dibantu oleh para Camat, Lurah maupun Kepala Desa.
Rapat Koordinasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rancangan Peraturan Kepala Daerah (RanPerkada) dan Pendampingan Penguatan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum di Wilayah Kota Tidore bersama Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Maluku Utara. Rapat Koordinasi tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Walikota Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan, Asis Hadad yang berlangsung di ruang rapat sekda Kantor Walikota Tidore dan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana bersama jajarannya, para Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda, beserta OPD terkait. Dalam kesempatan tersebut Staf Ahli Walikota Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan, Asis Hadad dalam arahannya menekankan pentingnya keseriusan peserta dalam membahas terkait rapat tersebut, agar tujuan meningkatkan kualitas produk hukum daerah dan mendukung pembangunan Kota Tidore Kepulauan dapat tercapai “pentingnya rapat koordinasi ini dan meminta peserta untuk serius membahas terkait dengan surat dari Kemenkum. Ini adalah tindak lanjut dari surat yang telah diterima, jadi diharapkan semua peserta fokus dan siap membahas materi yang akan dibahas”ungkapnya. Sementara itu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum HAM RI Malut berkomitmen untuk membantu meningkatkan kualitas produk hukum daerah melalui pendampingan dan penguatan kapasitas ASN. Dengan demikian, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, ia menekankan bahwa forum komunikasi kebijakan akan menjadi wadah bagi ASN untuk meningkatkan kemampuan analisis kebijakan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam pembangunan daerah. Dikesempatan tersebut, Mia Kusuma Fitriana memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan atas capaian istimewa dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH), dan berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas produk hukum daerah dan mempertahankan predikat istimewa tersebut.