Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (MUSRENBANG)

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (MUSRENBANG) merupakan agenda strategis tahunan yang menjadi bagian penting dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah karena dengan MUSRENBANG ini pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan duduk bersama untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen saat membuka dengan resmi musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah  (Musrenbang) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2027, yang berlangsung di Aula Sultan Nuku Kantor Wali Kota Tidore, Kamis (12/2/2026). Mengawali sambutannya, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengatakan Forum ini menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan dan potensi daerah, sekaligus merumuskan prioritas pembangunan yang akan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. “Kami berharap MUSRENBANG tidak hanya menjadi rutinitas administratif dalam pemenuhan regulasi, tetapi benar-benar menjadi forum yang menghasilkan perencanaan pembangunan yang responsif, terukur, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.”Kata Muhammad Sinen “Berbagai capaian Pembangunan yang telah kita raih selama periode kepemimpinan telah menempatkan Kota Tidore Kepulauan sebagai Kota dengan kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Provinsi Maluku Utara. Capaian ini tentu patut kita syukuri namun sekaligus menjadi tantangan bagi kita semua untuk meningkatkan kualitas pembangunan ke depan, Oleh karena itu, keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, serta pengawasan pembangunan harus terus diperkuat, agar seluruh kebijakan dan program yang dijalankan tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Masyarakat Kota Tidore Kepulauan.” Tutup Muhammad Sinen Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tidore Kepulauan Saiful Bahri Latif mengatakan, tujuan musrenbang tersebut untuk penyelarasan dalam membahas masukan dan usulan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan kerangka regulasi dan anggaran dalam dokumen RKPD. Selain itu, Saiful juga menambahkan bahwa, untuk sinergitas Pembangunan dalam mewujudkan keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan antar wilayah, antar sektor serta antar tingkat pemerintahan dengan hasil musrenbang menjadi bahan utama dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), termasuk KUA dan PPAS. “kegiatan musrenbang ini dilakukan selama satu hari dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan daerah ini untuk dapat menyelaraskan perencanaan dan pelaksanaan dalam penyusunan RAPBD Kota Tidore ke depan.” Kata Saiful Sekedar diketahui bahwa Musrenbang RKPD Tahun 2027 ini menghadirkan Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara Dr. Muhammad Sarmin S. Adam, S.STP.,M.Si dan Kepala Bapperida Kota Tidore Kepulauan Ir. Saiful Bahri Latif, M. Si. Sebelum memaparkan Materi pada Musrenbang ini juga, Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara Muhammad Sarmin juga memberikan Apresiasi kepada Bapperida Kota Tidore Kepulauan yang menjadi salah satu Kota dari 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara yang pertama melaksanakan Musrenbang. “Kota Tidore Kepulauan adalah catatan kami di Bappeda Provinsi Maluku Utara yang selalu menjadi pioneer kabupaten/Kota lain karena terus menunjukan performa kuantitatif, bukan karena pelaksanaan musrenbang RKPD ini saja akan tetapi dari sisi kepatuhan waktu, kualitas dokumen bahkan di sisi substansi pun Bapperida Kota Tidore selalu menjadi contoh bagi kabupaten/Kota lain di Maluku Utara.” kata Sarmin

penyusunan Ranperda tentang Penyandang Disabilitas merupakan bentuk komitmen nyata dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang

Setelah Perda Ini disetujui dan menjadi sebuah peraturan Daerah, maka Jangan dijadikan sebagai sebuah peraturan daerah cuman hanya memenuhi persyaratan-persyaratan belaka akan tetapi ini dapat diimplementasikan betul agar memberikan dampak positif terhadap pelayanan masyarakat di Kota Tidore. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen saat menyampaikan Pidato Jawaban Walikota atas Pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas pada Rapat Paripurna masa Persidangan II Tahun  2025-2026 di ruang Paripurna  DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/2/2026) malam. Mengawali pidato  Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen menegaskan bahwa, penyusunan Ranperda tentang Penyandang Disabilitas merupakan bentuk komitmen nyata dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sekaligus sebagai instrumen hukum daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan.  “saya harap setelah perda ini dibahas dan disetujui oleh DPRD, saya minta kita semua bertanggung jawab untuk fokus pada turunan-turunan perda ini, tentunya dengan harapan dapat memberikan penguatan dan penyatuan persepsi yang luas dalam tingkat dan tahapan pembicaraan ranperda yang diajukan demi memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat Kota Tidore.” kata Muhammad Sinen Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini juga menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah sependapat bahwa Raperda ini harus berlandaskan asas penghormatan terhadap martabat manusia, non-diskriminasi, partisipasi penuh, kesetaraan, dan aksesibilitas, karena Asas dan tujuan tersebut telah menjadi roh utama dalam perumusan norma pasal Raperda dan akan terus disempurnakan pada tahapan pembahasan. “Terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemerintah Daerah sepakat bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas harus mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik, hukum, dan kebudayaan. Oleh karena itu, pengaturan dalam Raperda ini dirancang secara komprehensif agar tidak bersifat normatif semata, melainkan dapat diimplementasikan secara efektif.” Kata Muhammad Selain itu, Muhammad Sinen juga menambahkan bahwa aksesibilitas dan pelayanan public sebagai penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas merupakan kewajiban Pemerintah sehingga komitmen ini akan diwujudkan secara bertahap dan terintegrasi melalui perencanaan pembangunan daerah serta penganggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. “Berbagai pandangan dan saran yang telah disampaikan oleh DPRD melalui pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah ini, bagi Pemerintah Daerah merupakan masukan konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan materi muatan pada forum pembahasan selanjutnya, dengan harapan Perda ini ditindaklanjuti dan dijalankan dengan baik di Daerah ini.” Harap Muhammad Sinen Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore H. Ade Kama dan diikuti oleh 22 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Kota Tidore H. Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD, Camat dan Insan Pers.