Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim, M.H bersama Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud, Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik dan Bupati Pulau Morotai Beny Laos melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dengan Omdusman Republik Indonesia di Kantor Pusat Omdusman RI Jln. HR. Rasuna Said Kav.C-19 Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Adapun maksud diselenggarakannya Nota Kesepakatan ini ialah untuk meningkatkan kerjasama dan dalam rangka percepatan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat atas pelayanan publik, pencegahan maladministrasi, pengawasan penyelenggaran pelayanan publik, pertukaran informasi/data serta kegiatan lain yang disepakati di wilayah Maluku Utara.
Usai melakukan penandatanganan, Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim mengatakan pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan Ombudsman RI dalam upaya untuk terus melakukan sinergi penyelenggaraan pelayanan publik agar senantiasa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tidore.
“Ini merupakan komitmen bersama di dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Denpasar sehingga senantiasa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Capt. Ali.
Walikota Tidore Kepulauan menjabat dua periode itu menyambut baik kerjasama yang terjalin ini, sehingga kedepannya dapat mencegah hal-hal yang beresiko terhadap pelayanan publik di Kota Tidore dan pengaduan masyarakat. Tentunya kerjasama ini dapat memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat Kota Tidore.
“Dengan kerjasama yang terjalin dapat mempercepat penyelesaian terhadap pengaduan masyarakat sehingga apa yang menjadi masalah masyarakat dapat terselesaikan dengan cepat,” ungkapnya.
Senada denga apa yang disampaikan Capt. Ali Ibrahim, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam sambutannya menyambut baik kerja sama ini. Najih mengatakan bahwa Ombudsman RI ingin selalu membangun koordinasi dan kerjasama yang intensif dengan pemerintah daerah dan DPRD khususnya untuk upaya mendorong perangkat dan regulasi di daerah untuk memenuhi standar dan kualitas pelayanan publik.
“Saya berharap dengan MoU ini Pemerintah Daerah dan DPRD baik Provinsi, Kota dan Kabupaten yang sudah tandatangan bisa bekerja sama dengan Kepala Perwakilan Maluku Utara untuk bersinergi sesuai dengan komitmen tadi menyelesaian laporan atau keluhan masyarakat atas pelayanan publik yang perlu dioptimalkan. Dan terus melakukan upaya penyempurnaan pelayanan publik,” kata Najih.
Tak lupa pula, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman karena sudah mengawasi pelayanan publik di wilayah Maluku Utara sehingga pemerintah provinsi dapat lebih berhati-hati dan berikhtiar dalam pelaksanaan penyelenggaraan publik.
“Saya berpesan, semoga kami bisa mengurus rakyat karena yang sebenarnya panglima adalah rakyat sementara kami adalah pelayan rakyat,” tegas Abdul Gani.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud juga menyambut baik dan mengapresiasi yang tinggi kepada Ombudsman RI atas kerja sama ini.
“Bagi DPRD Provinsi Maluku Utara kerja sama ini akan memberikan spirit bagi kami untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintah demi terciptanya efektifitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat Maluku Utara,” tutup Kuntu. Hadir mendampingi Walikota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo dan Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Ham Marjan Djumati.