Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Penyampaian tersebut disampaikan Wali Kota Tidore yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo yang diagendakan pada Rapat Paripurna ke 16 masa persidangan III tentang penyampaian Ranperda Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 Beserta Nota Keuangannya, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jumat (23/8/2024).
Mengawali pidato Wali Kota, Ismail Dukomalamo memngatakan, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dilakukan penyesuaian kembali dengan melihat situasi perkembangan dan perubahan Kebijakan Pemerintah ditahun berjalan.
“Sesuai pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menyebutkan terdapat lima kriteria yang memungkinkan dapat dilakukan Perubahan APBD, antara lain terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Organisasi, antar Unit Organisasi, antar Program, antar Kegiatan dan terdapat saldo lebih atau SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam APBD tahun berjalan.” Kata Ismail
Lebih lanjut, Ismail Dukomalamo juga menguraikan, Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024 secara umum dapat diuraikan bahwa Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD 2024 ini disesuaikan menjadi 1.127,041,257,512 (satu triliyun serratus dua puluh tujuh miliar empat puluh satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus dua belas ribu), dengan perincian pendapatan asli Daerah sebesar 62.610.162.374 (enam puluh dua miliar, enam ratus sepuluh juta, seratus enam puluh dua ribu, tiga ratus tujuh puluh empat rupiah), Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar 1.057.735.701 (satu triliun, lima puluh tujuh milyar, tujuh ratus tiga puluh lima juta, tujuh ratus satu ribu rupiah), dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dianggarkan sebesar 6.695.394.138. (enam milyar enam ratus sembilan puluh lima Juta,tiga ratus sembilan puluh empat ribu, serratus tiga puluh delapan rupiah), sehingga Dengan demikian jumlah Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi 1.127.041.257.215 (satu Triliun, seratus dua puluh tujuh milyar, empat puluh satu juta, dua ratus lima puluh tujuh ribu, dua ratus lima belas rupiah).
Sehingga perubahan Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 bertambah sebesar 21.352.017.447 (dua puluh satu milyar, tiga ratus lima puluh satu juta, tujuh belas ribu, empat ratus empat puluh tujuh rupiah) atau naik sebesar 1,89 persen dari total belanja pada APBD induk sebesar 1.017.194.907.374 (satu triliun, tujuh belas milyar, seratus Sembilan puluh empat juta, Sembilan ratus tujuh ribu, tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) sehingga total belanja pada Perubahan APBD tahun 2024 sebesar1.151.877.099.892 (satu triliun, serratus lima puluh satu milyar, delapan ratus tujuh puluh tujuh juta, Sembilan puluh Sembilan ribu, delapan ratus Sembilan puluh dua rupiah).
Sementara, Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2024 yang semulanya dianggarkan sebesar 118.912.837.977 (seratus delapan belas milyar, Sembilan ratus dua belas juta, delapan ratus tiga puluh tujuh ribu, Sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) mengalami penurunan sebesar 88.495.332.691 (delapan puluh delapan milyar, empat ratus Sembilan puluh lima juta, tiga ratus tiga puluh dua ribu, enam ratus Sembilan puluh satu rupiah) atau turun 74,42 persen sehingga Jumlah Perubahan Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar 30.417.505.286 (tiga puluh milyar, empat ratus tujuh belas juta, lima ratus lima ribu, dua ratus delapan puluh enam rupiah)
“Dengan demikian pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024 ini disampaikan dengan harapan besar, Semoga rancangan dimaksud dapat dibahas Bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD secara komprehensif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.” Harap Ismail
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsyad dan diikuti oleh 14 dari 25 anggota DPRD, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD, Camat, dan Insan Pers.
Paripurna diakhiri dengan Penyerahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, beserta Nota Keuangannya, oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsyad.