Berikut Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2045

Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim menyampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2045, yang diagendakan dalam Rapat Paripurna ke 13 Masa Persidangan III Tahun 2024, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (18/7/2024) Malam.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim dalam pidatonya menyampaikan, terhadap Pandangan Fraksi Nasdem salah satunya terkait visi Toma Loa Se Banari dalam RPJPD ini yaitu mewujudkan Tidore Kepulauan yang maju, mandiri sejahtera dan berkelanjutan dalam bingkai Toma Loa Se Banari Tahun 2045.

“Yang menjadi fokus untuk dicapai adalah maju, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan, sedangkan Toma Loa Se Banari bermakna menjunjung tinggi nilai keadilan dan kebenaran dalam penyelenggaraan Pemerintahan sebagai bingkai dalam mewujudkan cita-cita dan impian tersebut,” Tutur Ali Ibrahim.

Terhadap Pandangan Fraksi PAN yang berkaitan dengan Integrasi Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan Dokumen RPJPD, telah dilakukan, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan persetujuan rekomendasi validasi KLHS RPJPD, Nomor : 600.4.3/811/LH.2/VII/2024 pada tanggal 4 Juli 2024.

“Persetujuan tersebut telah disampaikan kepada DPRD Kota Tidore Kepulauan, pada tanggal 9 Juli 2024, Integrasi dilakukan untuk memastikan tujuan pembangunan berkelanjutan sudah termuat di dalam dokumen RPJPD,” Imbuh Ali Ibrahim.

Sementara, berkaitan dengan naskah akademik, Ali Ibrahim menambahkan, telah disusun berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pada lampiran II, tentang teknik penyusunan naskah akademik peraturan daerah, termasuk di dalamnya konstruksi problematika daerah.

“Terkait target capaian setiap lima tahunan, telah tergambar pada Bab V, bahwa Wali Kota berganti akan tetapi perencanaan pembangunan tetap berjalan sesuai koridor perencanaan yang digagas bersama,” Ungkap Ali Ibrahim.

Terhadap Pandangan Fraksi PKB terkait dengan angka prevalensi stunting, telah termuat dalam dokumen RPJPD pada Bab V, sasaran pokok, terkait dengan transformasi sosial, pada poin keempat disebutkan; Peningkatan Kesehatan bagi kelangsungan hidup Ibu dan Anak.

“Percepatan Penurunan Stunting melalui Peningkatan Kualitas Kesehatan  Lingkungan (PBHS) dan pemberian makanan tambahan berbasis pangan lokal, serta percepatan eliminasi malaria dan penyakit menular lainnya, dengan target penurunan prevalensi stunting pada tahun 20245 menjadi 5 persen,” Tambah Ali Ibrahim.

Terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Wali Kota Tidore Kepulauan dua periode ini menyampaikan, Pemerintah Daerah telah memahami arti penting dari pandangan yang disampaikan, sehingga Pemerintah Daerah berharap Kerjasama dan dukungan untuk penguatan konsep dan strategi kebijakan kedepan perlu diperkuat lagi.

“Terhadap Fraksi Demokrat Sejahtera yang belum menyampaikan pandangan Fraksi, kami menghargai upaya yang telah dilakukan, dan terus berharap semoga sumbangsih pemikiran dan gagasan terus diupayakan dalam rangka mewujudkan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan yang lebih maju dan sejahtera,” Pungkas Ali Ibrahim.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurrahman Arsyad dan diikuti oleh 17 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Insan Pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *