Desa Kaiyasa Kecamatan Oba Utara mewakili Kota Tidore Kepulauan pada Penilaian Lomba Desa Kelurahan tingkat Provinsi Maluku Utara Tahun 2024, setelah berhasil meraih predikat juara 1 pada Penilaian Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 dengan perolehan nilai 442 pada 3 Bidang, 20 Indikator dan 80 Sub Indikator.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, DR. Syofyan Saraha, saat menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan lomba Desa/Kelurahan tingkat Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 di Balai Desa Kaiyasa, Kecamatan Oba Utara, Rabu (3/7/2024).
“Keberhasilan yang diraih Desa Kaiyasa dalam mengikuti lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi pada hari ini, merupakan wujud keberhasilan Pemerintahan Desa beserta warga masyarakatnya dalam meningkatkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan pembangunan, sarana dan pra sarana baik sarana Pemerintahan, Pendidikan dan Kesehatan serta peningkatan kualitas ekonomi masyarakat,” Tutur Syofyan.
Syofyan menambahkan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan secara kontinyu melakukan kegiatan penilaian lomba Desa/Kelurahan setiap tahunnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015, Penyelenggaraan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjalankan kewajiban dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
“Oleh karena itu, tentunya kegiatan lomba Desa/Kelurahan ini merupakan langkah komprehensif secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan, dalam rangka melakukan evaluasi tingkat perkembangan dan pembinaan terhadap Pemerintahan Desa/Kelurahan. Dan Desa Kaiyasa Kecamatan Oba Utara, kami pandang layak untuk mewakili Kota Tidore Kepulauan dalam penilaian lomba Desa/Kelurahan tingkat Provinsi Maluku Utara Tahun 2024,” Imbuh Syofyan.
Sementara, Ketua Tim Penilai Lomba Desa/Kelurahan tingkat Provinsi Maluku Utara, Anwar Lifran dalam sambutannya menyampaikan, acuan dari pelaksanaan evaluasi perkembangan Desa atau lomba Desa/Kelurahan mengacu pada Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan Desa, dalam Permendagri tersebut ada empat item besar yang dibahas, yaitu Evaluasi, Lomba Desa, Pekan Inovasi Desa Kelurahan (Pindeskel) dan website Desa/Kelurahan.
“Dalam pelaksanaan kegiatan ini, ada tiga bidang besar yang harus dievaluasi, yaitu Pemerintahan, Kemasyarakatan dan Kewilayahan. Prosesnya dimulai dari evaluasi diri yang dilakukan oleh Desa/Kelurahan masing-masing, karena terkonfirmasi selain menjadi syarat mutlak, Evaluasi diri melalui Prodeskel penting untuk dilakukan agar pemerintah diatasnya dapat mengetahui seperti apa perkembangan Desa dan Kelurahan sesuai dengan kategori dalam Permendagri,” Ungkap Anwar.
Anwar menambahkan, setelah melakukan penilaian, tim akan melaksanakan klarifikasi secara objektif sesuai dengan bidang dan tugasnya masing-masing, sehingga nanti pada saat evaluasi, masing-masing tim akan menyampaikan hasil evaluasi yang didapatkan, dari hasil evaluasi inilah yang menentukan kembali nilai yang di dapat Desa Kaiyasa pada Penilaian lomba Desa tingkat Kota, akan bergeser turun atau naik, sesuai hasil evaluasi nanti.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tidore Kepulauan, Hj. Safia Ali Ibrahim, Ketua III Tim Penggerak PKK Kota Tidore, Ferawati Abdurrahman Arsyad, Forkopimcam Oba Utara, serta Para Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Oba Utara.