Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023

Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim menyampaikan jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2023-2024, di Gedung DPRD Tidore, Jum’at (21/6/2024) Malam.

“Sebelum kami menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan, izinkan kami haturkan apresiasi dan terima kasih atas pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023,” Tutur Ali Ibrahim. 

Terhadap pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait realisasi PAD yang belum mencapai target pada APBD Tahun 2023, Ali Ibrahim menyampaikan dua poin, yang pertama; Pemerintah Daerah telah menyediakan fasilitas pendukung dalam upaya peningkatan penerimaan PAD. 

“Yang kedua, Pemerintah Daerah juga telah melakukan penyesuaian terhadap regulasi terkait pajak dan retribusi daerah dengan harapan dapat meningkatkan penerimaan PAD Kota Tidore Kepulauan,” Ungkap Ali Ibrahim. 

Sementara itu, menanggapi pandangan umum Partai Amanat Nasional (PAN) terkait Irigasi Trans Maidi, Wali Kota Tidore Kepulauan dua periode ini menyampaikan, Instansi teknis telah berkoordinasi dengan penyedia, dan sedang melaksanakan perbaikan pada masa pemeliharaan. 

“Instansi teknis juga telah menindaklanjuti menempatkan petugas penjaga pintu air dari Masyarakat setempat,” Imbuh Ali Ibrahim. 

Memimpin Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Mochtar Djumati menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Tidore, yang telah menyampaikan Tanggapan dan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 

2023.

“Tahapan pada Pembicaraan Tingkat satu dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah telah dilalui sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya DPRD akan kembali menelaah dan mengkaji sesuai kewenangan yang dimiliki oleh lembaga ini, melalui Pembahasan yang dilakukan bersama dengan 

Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili,” Ucap Mohtar. 

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 20 orang dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tidore Kepulauan, Para Staf Ahli Wali Kota dan Asisten Sekda, serta Para Pimpinan OPD di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *